ADHYAKSAdigital.com — Pagi itu, Senin 15 Mei 2023, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, Dr. Febrian SH, MS tidak mampu meluapkan kebahagiaannya saat menerima kunjungan silaturahmi CEO ADHYAKSAdigital di ruangan kerjanya di Kampus UNSRI, Indralaya, Sumatera Selatan. Apa pasal? pria bersahaja dan berwibawa ini khawatir pertemuan kami saat itu tertunda karena sesuatu hal, berhubung Febrian memerlukan istirahat pasca perjalanan jauh dari luar negeri urusan perguruan tinggi.
Sedari pekan lalu membuat janji untuk pertemuan hari itu, Febrian dengan beragam agenda kegiataannya konsisten atas janjian pertemuan dengan CEO ADHYAKSAdigital hari itu. Memasuki ruangan kerjanya, Febrian Seruni dengan penuh keakraban menyambut penuh hangat kedatangan kita dan memperkenalkan diri sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembanag.
Ditemani secangkir kopi, obrolan kita saat itu mengalir dengan beragam topik perbincangan, antara lain pengalaman pria asal Jambi ini sebagai mahasiswa UNSRI, sebagai dosen, pengalaman sebagai aktivis kampus, penggiat sosial, pengalaman sebagai dosen, bercerita tentang diundang sebagai narasumber di berbagai seminar hingga target-target FH UNSRI dalam mencetak para sarjana alumninya.
“Saya mendedikasikan keilmuan saya sebagai pengajar di kampus ini semata-mata agar generasi muda, mahasiswa FH UNSRI mampu mengikuti dan mengimplementasikan keilmuan selama kuliah dan setelah meraih gelar sarjana, alumni kita siap bersaing dan meraih cita-citanya dalam dunia kerja maupun entrepreneur. Fakultas Hukum UNSRI siap mencetak sarjana yang profesional, berintegritas dan berhati nurani,” ucap Febrian.
Febrian menerangkan, Fakultas Hukum didirikan pada tanggal 31 Oktober 1957 di bawah naungan Yayasan Perguruan Sjakhyakirti dan berstatus swasta. Pada tanggal 17 September 1960 oleh Yayasan Perguruan Sjakhyakirti, Fakultas Hukum ini diserahkan kepada Universitas Sriwijaya (UNSRI). “Saat ini perkuliahan Fakultas Hukum UNSRI ada di 2 (dua) lokasi, kampus lama di Bukit Besar Palembang, kampus barunya di Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan,” tutur Dekan Febrian.
Diberi amanah sebagai Dekan sejak 2016 lalu, Febrian mengaku selama kepemimpinannya di dekanat, Fakultas Hukum UNSRI banyak mengalami perubahan-perubahan, khususnya dalam pola pembelajaran bagi mahasiswanya dan beragam kegiatan kampus bagi mahasiswa. Dengan para dosen yang mumpuni, Fakultas Hukum UNSRI kerap dijadikan role model bagi kampus lain, kelompok maupun organisasi pemerintahan dalam pola pengajarannya.
“Jabatan dekan adalah sebagai tugas tambahan bukan sebagai tugas pokok. Tugas pokok seorang dosen adalah mengayomi Tridharma Perguruan Tinggi,” tegas Febrian.
Dosen adalah pendidik profesional yang bekerja di satuan pendidikan tinggi tertentu. Dosen kerap disebut sebagai Ilmuwan karena kapasitas ilmu yang ia miliki. Tugas utama seorang dosen adalah mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, juga seni melalui Tri Dharma Pendidikan Tinggi. Dosen sering dianggap sebagai profesi yang cukup mulia. Pasalnya, ada banyak tanggung jawab yang dibebankan pada profesi ini. Tidak hanya memberikan ilmu akademis saja, dosen juga dituntut membantu para mahasiswanya untuk mengembangkan cara berpikir mereka.
“Kita kerap diundang sebagai peserta dalam sebuah kompetisi antar kampus dalam negeri maupun mancanegara. Kemudian kita juga kerap diajak untuk memberikan sumbangsih dalam diskusi-diskusi hukum, penguji untuk sebuah peraturan daerah maupun UU. Ini semua atas kepercayaan yang diberikan kepada kita yang dilatarbelakangi bahwa kampus kita punya kompetensi,” ujar pria yang memperistri dokter gigi ini.
Pria kelahiran Jambi, 31 Juni 1962 ini mengaku sebagai dekan tidak melupakan kerja-kerja sosial disela kesibukannya, bersama beragam organisasi sosial turun langsung melayani dan memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu. “Kita dituntut untuk selalu menanamkan kepedulian, peduli sesama dan menolong sesama yang kurang mampu. Membangun solidaritas dan toleransi antar umat,” ucapnya.
Menanggapi penegakan hukum saat ini, Febrian menilai adanya perbaikan dan perubahan signifikan yang dilakukan aparat penegak hukum, walaupun masih ditemukannya diskriminasi dalam penegakan hukum di tengah-tengah kehidupan masyarakat. “Komitmen lembaga negara di bidang penegakan hukum mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berhati nurani patut di apresiasi,” nilainya.
Dekan FH UNSRI Febrian mengapresiasi penerapan keadilan restoratif dalam hukum Indonesia. Penerapan Restorative Justice dalam penghentian perkara-perkara pidana yang dilakukan Kepolisian dan Kejaksaan diartikan sebagai sikap aparat penegak hukum yang peduli terhadap kehidupan masyarakat, agar terciptanya kebersamaan, solidaritas, saling menghargai, saling memaafkan dan timbulnya toleransi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
“Saya boleh mengatakan bahwa keadilan restoratif merupakan salah satu penerapan penegakan hukum menuju peradilan yang humanis. Kejaksaan dan Kepolisian sebagai lembaga penegak hukum memandang penerapan RJ sebagai salah satu edukasi bagi rakyat agar ke depannya dapat menghindari perilaku-perilaku yang berujung adanya penindakan hukum. RJ diharapkan adanya efek jera dan mampu meminimalisir tindak pidana di tengah kehidupan bermasyarakat,” ujar Febrian.
Febrian juga memberikan apresiasi atas tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI dalam pelayanan dan penegakan hukum. Kinerja Kejaksaan RI di era kepemimpinan ST Burhanuddin banyak mengalami perubahan, khususnya dalam penegakan hukum bidang pidana korupsi, kasus-kasus megah korupsi diusut tuntas hingga ke persidangan, adanyakepastian hukum dalam penanganannya.
Sumber daya manusia Kejaksaan juga dibenahi dengan pemberian beragam pelatihan dan pendidikan. Personil pegawai dan jaksa di Kejaksaan dituntut untuk profesional, berintegritas dan berhati nurani. “Pola hidup sederhana dan dekat dengan masyarakat wajib hukumnya bagi personil Kejaksaan. Ini doktrin luar biasa bagi jajaran Kejaksaan,” nilai Febrian. (Felix Sidabutar)