Menko Polhukam Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

ADHYAKSAdigital.com –Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum dengan menerbitkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tabun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Berdasarkan SK tersebut, susunan keanggotaan Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri atas pengarah; ketua, wakil ketua, dan sekretaris; serta kelompok kerja. SK ini mengatur bahwa posisi pengarah diisi secara ex officio oleh Menko Polhukam, sedangkan ketuanya adalah Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam secara ex officio. Posisi wakil ketua diisi oleh mantan pimpinan KPK Laode M Syarif, sedangkan sekretaris tim ini adalah Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam secara ex officio.
Adapun, terdapat empat kelompok kerja dalam susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum. Keempat kelompok kerja itu adalah Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundangundangan.
Kelompok-kelompok kerja itu diketuai dan beranggotakan oleh para tokoh berlatar belakang hukum, di samping diisi juga oleh pejabat Kemenko Polhukam. Dalam SK ini, diatur bahwa kelompok kerja memiliki tiga tugas. Pertama, menyusun dan mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim.
Kedua, mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum. Ketiga, melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim untuk disampaikan kepada Pengarah.
Berikut susunan lengkap Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Mahfud: Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif. Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.
Kelompok Kerja: 1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum
Ketua: Harkristuti Harkrisnowo
Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemeko Polhukam
Anggota: Ajar Budi Kuncoro (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hubungan Antar Lembaga), Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, Asep Iwan Iriawan, dan Rifqi Sjarief Assegaf.
2.Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam
Ketua : Hariadi Kartodihardjo.
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Anggota: Imam Marsudi (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Sosial Budaya), Maria S.W. Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, Eros Djarot, ddan Hasbi Berliani.
3.Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Ketua: Yunus Husein
Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam Anggota: Rizal Mustary (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Komunikasi), Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, Bambang Harymurti dan Meisy Sabardiah.
4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan
Ketua: Susi Dwi Harijanti
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam.
Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Politik dan Hukum), Aminuddin Ilmar, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus A.T. Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, Refki Saputra.
Mahfud menjelaskan, tim ini dibentuk untuk membenahi karut marut hukum, meski tim ini juga tidak berpretensi menyelesaikan kasus hukum yang sedang berlangsung saat ini. Ia menyebutkan, penyelesaian kasus hukum tetap menjadi tangung jawab aparat penegak hukum dan birokrasi yang menaganinya.
“Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya,” ujar Mahfud. Adapun tim ini dibentuk tak lepas dari instruksi Presiden Joko Widodo kepada Mahfud untuk merumuskan reformasi hukum dan pengadilan. (Felix Sidabutar/Kompas.Com)