Kejari Gianyar Jaga Desa Sadar Hukum
ADHYAKSAdigital.com –Komitmen Kejaksaan bermanfaat bagi pemerintah dan warga tidak semata-mata jargon belaka. Berbagai peran kerap diaktualisasikan, bertujuan warga dan aparaturnya melek hukum dan menjauhi hukuman. Terlebih dalam upaya penegakan hukum humanis lewat Keadilan Restoratif dan pemberantasan korupsi.
Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali menunjukkan komitmennya mendukung pembangunan pedesaan di Kabupaten Gianyar, khususnya dalam mengawal dan menjaga pembangunan di desa dan juga sadar hukum.
Jumat, 26 Mei 2023, bertempat di Aula Kantor Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Kepala Desa diberi wejangan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa dan penyuluhan hukum oleh Kejari Gianyar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro melalui Tim Seksi Intelijen Kejari Gianyar Jaksa I Putu Gede Sumariartha dan jaksa Made Hendra Pranata menegaskan komitmen Kejaksaan menjaga dan mengawal seluruh pembangunan di desa, mengantisipasi secara persuasif bila ada kendala maupun gangguan dalam program pembangunan pedesaan di Kabupaten Gianyar, khususnya di Desa Manukaya.
“Kepala Desa se Kabupaten Gianyar diminta untuk profesional, berintegritas dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Kades dituntut untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa,” tegas Kajari Agus Wirawan melalui tim Penerangan Hukum Kejari Gianyar dalam penyuluhan hukumnya hari itu.
Dijelaskan, sosialisadi sadar hukum merupakan tindak lanjut kerjasama antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersinergi mengawal pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran.
Kedua lembaga negara tersebut mengkonsolidasikan Pos Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Nantinya, bakal ada pendampingan untuk menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan dana desa.
“JAGA DESA merupakan upaya kejaksaan mengawal dan mendampingi perangkat desa untuk memahami seluruh ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa” ujar Agus Wirawan.
Dia menambahkan, Pos Jaga Desa berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat. Penguatan efektivitas Pos Jaga Desa bersama Kejagung merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.
(Felix Sidabutar)