Nasional

Selasa, 30 Mei, Kejari Denpasar Sidangkan Korupsi KTP WNA

ADHYAKSAdigital.com —Pasca pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka atas dugaan korupsi pembuatan Kartu Tanda Penduduk kepada Warga Negara Asing beberapa waktu lalu, kini penanganan perkara itu akan memasuki agenda persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rudy Hartono SH,MH mengatakan berkas perkara dugaan korupsi pembuatan KTP untuk WNA sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Denpasar beberapa hari lalu.

“Pasca pelimpahan ke PN Tipikor Denpasar, jadwal persidangan atas perkara ini pun telah diterbitkan. Persidangan perdananya akan digelar pada Selasa, 30 Mei 2023, dengann agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar,” ujar Kajari Denpasar, Rudy Hartono kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 25 Mei 2023.

Rudy Hartono menerangkan ada 5 (lima) terdakwa, mereka masing-masing Mohammad Nizar Zghaib (MNZ) warga negara Suriah, Krynin Rodion (KR) warga negara Ukraina. Kemudian I Ketut Sudana (IKS) yang merupakan oknum tenaga honorer/ kontrak di Kantor Camat Denpasar Utara (Denut).

Selanjutnya, IWS (I Wayan Sunaryo) yang merupakan Kelian Dusun Sekar Kangin, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan. Terakhir, Nur Kasinayati Marsudiono, terdakwa perempuan yang merupakan penghubung antara Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion.

Perbuatan para Tersangka, untuk KRYNIN RODION Als. ALEXANDRE NUR RUDI

Pertama : Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Atau Kedua; Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB Als. AGUNG NIZAR SANTOSO
Pertama : Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Atau Kedua: Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan, NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par.
Pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

Atau Kedua : Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

I KETUT SUDANA Als. RENE,
Pertama : Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP

Atau Kedua: Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP

Atau Ketiga: Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP
I WAYAN SUNARYO, SE.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Kasus kepemilikan KTP oleh dua WNA itu muncul ke publik setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) yang terdiri atas anggota Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, Bais TNI, dan Imigrasi menggelar operasi gabungan di Bali pada 15 Februari 2023.

Hasil operasi itu ditemukan ada dua orang warga negara Suriah berinisial MNZ dan Ukraina berinisial KR yang memiliki KTP Indonesia dengan identitas palsu. Selain itu, keduanya ternyata juga memiliki kartu keluarga (KK), kartu ATM, dan bahwa mereka sedang dalam proses mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP). (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button