Kejari Sabang Menang, Prapid Tersangka Dodi Anshari Gugur

ADHYAKSAdigital.com –Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam menolak gugatan praperadilan yang diajukan Dodi Anshari atas penetapan tersangka korupsi yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Sabang dalam dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee, Sabang.
Persidangan di gelar di PN Sabang, Kamis 25 Mei 2023. Tim Jaksa praperadilan Kejaksaan Negeri Sabang yang di pimpin oleh Adenan Sitepu SH. Hakim Fajri Ikrami SH,MH dalam amar putusannya menolak semua gugatan pemohon, atas nama Dodi Anshari.
“Menolak gugatan penggugat, yaitu terhadap surat Kajari Sabang Nomor Print 78/L.1.16/Fd.1/02/2023 tentang penetapan penggugat Dodi Anshari sebagai tersangka penyertaan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee, Sabang,” ujar hakim Fajri Ikrami.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Jen Tanamal mengatakan Kejari Sabang telah memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Dodi Anshari (Ketua KJPP Dasa’at Yudhistira Medan) nomor perkara nomor 1/Pid Pra/2023/PN Sab.
Putusan praperadilan tersebut di bacakan oleh Hakim Fajri Ikrami SH, MH di Pengadilan Negeri Sabang dengan dihadiri oleh Tim Jaksa Praperadilan dan Kuasa Hukum Pemohon Hartanta Sembiring SH, SpN,
“Yang pada pokoknya menolak semua gugatan pemohon yaitu terhadap surat Kepala Kejaksaan Negeri Sabang nomor Print – 78/L.1.16/Fd.1/02/2023 Tentang penetapan Dodi Anshari sebagai tersangka penyertaan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Sabang yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.502.935.000,-.
,” ujar Kasi Intel Jen Tanamal
Dengan demikian, kasus korupsi yang melibatkan Dodi Anshari selaku ketua KJPP Dasa’at Yudhistira Medan yang sedang di-sidik oleh Kejaksaan Negeri Sabang dapat terus dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Kajari Sabang Milono Raharjo SH MH menyambut baik putusan praperadilan tersebut dan menyampaikan bahwa jajaran Kejari Sabang akan selalu berhati-hati dalam bekerja, dan selalu menjaga integritas serta profesionalisme guna memberikan kepastian hukum terhadap semua perkara yang di tangani.
(Felix Sidabutar)