Nasional

Kejari Way Kanan Musnahkan Barbut Perkara Inkrah

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Way Kanan, Lampung memusnahkan barang bukti perkara pidana yang sudah mempunyai ketetapan hukum peradilan atau inkrah di halaman Kantor Kejari Way Kanan, Blambangan Umpu, Rabu 24 Mei 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillianna Purba. SH,MH bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Way Kanan antara lain Asisten I Pemkab Way Kanan Drs Selan, Dandim 0427/Way Kanan Letkol Inf Charuly Rudi Jatmiko, Kalapas Kelas II B Way Kanan Syarpani, perwakilan dari Polres Way Kanan, PN Way Kanan didaulat memusnahkan barang bukti, diantaranya dengan membakar, giling, blender dan rendam di wadah air.

“Barang Bukti yang di musnahkan adalah berupa pakaian, ganja, buku, alat isap narkoba, sabu-sabu, ekstasi, golok, parang, linggis dan lainnya yang merupakan barang bukti tindak pidana,” sebut Kajari Way Kanan dalam keterangannya saat pemusnahan.
Dr Afrillinna Purba menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari itu merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Way Kanan, khususnya terkait dengan fungsi pelaksanaan kewenangan Penuntut Umum sebagai Eksekutor dalam perkara Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht).

“Pemusnahan Barang Bukti sitaan tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” ujar Kajari Way Kanan, Afrillianna Purba.

Tujuan dilaksanakannya Acara Pemusnahan Barang Bukti ini adalah untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Dimana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan serta menunjukkan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan dan dalam rangka memberikan kepastian hukum sehingga meningkatkan kepeercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejakasaan,” ucap Kajari Afrillianna Purba.

Mewakili Bupati Way Kanan, Assiten I Pemkab Way Kanan, Selan menyambut baik dengan diadakannya pemusnahan hasil kejahatan yang terjadi selama beberapa bulan ini , sehingga alat kejahatan ini tidak bisa di gunakan kembali. ”Semoga kejahatan yang ada di Bumi Ramik Ragom Way Kanan akan berkurang sehingga masyrakat akan tenang dalam melakukam aktivitas sehari-hari.” ujar Asisten I Selan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button