JPN Kejari Gianyar Torehkan Prestasi

ADHYAKSAdigital.com –Kinerja Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali patut diacungi jempol. Apa gerangan? JPN Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Gianyar memenangkan gugatan perdata atas tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terhadap PT.KTI, pada persidangan yang di gelar di PN Gianyar, Selasa 23 Mei 2023.
“JPN Kejari Gianyar atas surat kuasa khusus dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar memenangkan gugatan terhadap PT.KTI agar membayarkan tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan perusahaan tersebut sebesar Rp113.339.742,-(seratus tiga belas juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro kepada ADHYAKSAdigital,Rabu 24 Mei 2023.
Kajari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro menyampaikan upaya hukum litigasi ini diterapkan setelah terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian secara jalur non litigasi, namun tidak diindahkan oleh pihak PT KTI, sehingga akhirnya JPN Kejari Gianyar melayangkan Gugatan Sederhana yang terbukti efektif sebagai solusi tindak lanjut terhadap Badan Usaha yang tidak beritikad baik.
“Keberhasilan dari pelaksanaan Gugatan Perdata terhadap Badan Usaha yang tidak Beritikad Baik ini sekaligus merupakan prestasi bagi Kejaksaan Negeri Gianyar khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, karena berhasil menjadi Kejaksaan Negeri Pertama se-Bali Nusa Tenggara dan Papua yang mampu menerapkan upaya litigasi jalur perdata ini,” kata Agus Wirawan.
Mantan Kajari Halmaherah Utara, Maluku Utara ini berharap kedepannya putusan ini dapat menjadi perseden bagi kasus kasus serupa di Indonesia, sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi pihak Badan Usaha yang beritikad tidak baik dalam penyelesaian kewajiban pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ketaatan membayarkan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kewajiban yang harus dilakukan badan usaha,” tegas Agus Wirawan.
Tim Jaksa Pengacara Negara yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Finna Wulandari, SH beserta Jaksa Pengacara Negara I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, S.H., Fadhilla Kurniawan, S.H., dan Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H mewakili BPJS Ketenagakerjaan menghadiri langsung persidangan hari itu.
Adapun agenda sidang kali ini adalah upaya mediasi yang diawali dengan Penyampaian Pihak PT KTI bahwa yang bersangkutan telah bersedia untuk melunasi tunggakan iuran kepesertaan sebesar Rp. 113.339.742,- (seratus tiga belas juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah)
Kepada BPJS Ketenagakerjaan dimana kemudian Terhadap kesepakatan tersebut dituangkan kedalam Akta Van Dading (akta perdamaian yang dikuatkan dalam putusan perdamaian PN Gianyar dan telah memiliki kekuatan hukum tetap). (Felix Sidabutar)