Nasional

Kejari Gayo Lues Dan Lapas Blangkejeren Teken MOU

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blangkejeren, Nanggroe Aceh Darussalam menandatangan kesepakatan kerjasama (MOU) Tentang Penanganan Overstaying terpidana, bertempat di Aula Kejari Gayo Lues, Senin 22 Mei 2023.

Kepala Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Fathorrosi, A.Md.IP,S.Sos, M.Si selaku pihak pertama dan Ismail Fahmi, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues bertindak sebagai pihak kedua menandantangani piagam kerjasama antara dua lembaga negara ini, dalam penanganan overstaying tahanan dalam tindak pidana.

“MOU Tentang Penanganan Overstaying Overstaying dalam hal ini adalah tahanan yang sudah lewat masa penahananya dan tidak atau belum ada perpanjangan penahanan ataupun surat penahanan berikutnya dan atau narapidana yang masih memiliki perkara lain tetapi masa pidana untuk perkara sebelumnya telah habis tetapi tidak/belum ada surat penahanan untuk perkara selanjutnya,” tutur Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi.
Ditambahkan, bahwa maksud dan tujuan di tandatanganinya Kesepakatan Bersama Memorandum Of Understanding (MoU) tersebut adalah untuk mewujudkan persamaan persepsi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana dalam rangka penanganan dan atau mewujudkan Zero Overstaying di Lapas Kelas IIB Blangkejerenn, sekaligus turut menyukseskan resolusi pemasyarakatan dalam rangka mewujudkan Zero Overstaying Tahanan di Lapas/Rutan.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi dan Kalapas Blangkejeren Fathorrosi berkomitmen kedua lembaga untuk tetap melakukan sinergi dan koordinasi dalam penegakan hukum, khususnya perkara-perkara yang sudah ada keputusan hukum, penanganan para tahanan.

Keduanya berharap terwujudnya kerjasama yang solid antar lemabaga, terlaksana hubungan yang baik dengan pihak lapas, terlaksananya penanganan bagi tahanan yang akan habis masa penahanannya pada H-10, H-3, dan H-1, terlaksananya perlindungan hukum bagi tahanan dengan tidak adanya Overstaying di Lapas Kelas IIB Blangkejeren.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button