Nasional

Jaksa Geledah Kantor PT.CA di Aceh Barat Daya

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara oleh PT Cemerlang Abadi (CA)di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya terus bergulir. Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dengan dukungan Kejaksaan Tinggi Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam melakukan penggeledahan di kantor perusahaan perkebunan ini, Rabu 17 Mei 2023 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menerangkan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya itu guna pendalaman dalam pengumpulan data dan barang bukti dalam proses penyidikan dugaan korupsi yang dialamatkan kepada PT Cemerlang Abadi. “Kita lakukan penggeledahan untuk pengumpulan data dan bukti dugaan korupsi pemanfaatan lahan negara yang dikelola PT.CA,” terang Ali Rasab Lubis, Jumat 19 Mei 2023.

Kasi Penkum menambahkan, penggeledahan dilakukan oleh tim Pidsus Kejari Aceh Barat Daya dan tim Pidsus Kejati Aceh. Kantor perusahaan terletak di Desa Cot Seumantok, Babahrot, Aceh Barat Daya. Tim juga turut menggeledah salah satu rumah menejemen perkebunan, atas nama M.Anis, yang menjabat sebagai Asisten Perkebunan PT.CA.
“Penggeledahan berdasaarkan surat perintah penggeledahan kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya nomor: PRINT- 222 /L.1.28/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 serta penetapan izin penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie Nomor: 24/PenPid.B-GLD/2023/PN Bpd tanggal 16 Mei 2023, kegiatan penggeledahan ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan,” urai Ali Rasab Lubis.

Ditambahkan, penggeledahan ini untuk kepentingan penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit diatas tanah negara oleh PT. CA yang berlokasi di Kecamatan Babahrot Kab. Aceh Barat Daya yang sedang ditangani oleh penyidik. Pada penggeledahan tersebut tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejari Abdya juga mengamankan sejumlah dokumen penting diantaranya dokumen kegiatan perusahaan PT. Cemerlang Abadi dan dokumen keuangan serta menggumpulkan alat-alat bukti lainnya untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan.
Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan penyidik Kajati Aceh dan tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus, Riki Guswandri, S.H., Kasi Intelijen, Joni Astriaman, S.H., Kasi Tindak Pidana Umum, Fakhrul Rozi Sihotang, S.H., M.H., Kasi PB3R, Melta Variza, S.H., M.H., serta Jaksa penyidik lainnya dan disaksikan oleh Manager, asisten manager beserta sejumlah Karyawan PT. CA serta keuchik Desa Cot Seumantok dan Desa Pante Rakyat.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button