Nasional

Kejari Padang Selamatkan Seorang Janda Dari Ketergantungan Narkoba

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat layak diacungi jempol. Apa pasal? Kejari Padang dibawah komando M Fatria memfasilitasi tersangka perkara tindak pidana narkoba di rehabilitasi. Seorang janda berhasil diselamatkan dari ketergantungan narkoba.

Pada gelar perkara, Rabu 17Mei 2023, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui usulan Kejari Padang untuk memfasilitasi rehabilitasi kepada Putri, warga Padang, tersangka pengguna narkoba, yang juga seorang janda dengan 2 orang anak yang masih kecil dan berprofesi buruh harian lepas sebagai tukang cuci di salah satu gerai Laundry.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang M Fatria menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Balai Besar POM di Padang sesuai Laporan Pengujian Nomor: 22.083.11.16.05.0152.K tanggal 16 Februari 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt. setelah di uji dan di periksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka PUTRI MARISA RAMADANI alias JENI Binti RUSLI adalah positif sabu (Metamfetamin) dan termasuk narkotika golongan I.
Rehabilitasi yang diberikan kepada tersangka berdasarkan rekomendasi Surat Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat Nomor: R/402/III/Ka/Rh.06.01/2023/BNNP tanggal 31 Maret 2023 menyatakan bahwa Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan An. PUTRI MARISA RAMADHANI Alias JENI BINTI RUSLI dapat menjalani perawatan/pengobatan melalui rehabilitasi rawat inap selama 3 (tiga) bulan di RSJ Prof. HB. Sa’anin Padang.
“Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya. Surat pernyataan Tersangka bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum,” ujar Kajari Padang.

Kajari Padang M Fatria menegaskan komitmen pihaknya untuk penegakan hukum yang humanis dalam perkara narkoba terhadap Putri, tersangka tersebut. Pasalnya tersangka merupakan pemakai narkoba dan layak untuk direhabilitasi.Di sisi lain, dia seorang diri menghidupi anak-anaknya. “Rehabilitasi yang kita fasilitasi salah satu penegakan hukum humanis kita, sesuai dengan kebijakan Kejaksaan sebagai jaksa penuntut umum atas perkara-perkata pidana ringan maupun narkoba, khususnya pengguna yang didefenisikan sebagai korban,” sebut Kajari Padang M Fatria. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button