Ditangkap! Jaksa Gadungan di Purwakarta

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Purwakarta menangkap Dian Herdianto (45) yang mengaku sebagai jaksa, Rabu 17 Mei 2023. Dian menipu sejumlah warga dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan.
Dian Herdianto warga Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, ditangkap tim Intel Kejari Purwakarta di sekitar Kantor Kejari Purwakarta. “Setelah kami periksa ke Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Kejari Purwakarta, kami pastikan tidak ada yang namanya Dian Herdianto, ia dipastikan bukan pegawai di kejaksaan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rohayatie SH.MH dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Jabar Sutan Harahap SH.
Rohayatie menjelaskan Dian menjanjikan para korbannya bisa menjadi sipir di Kejari Purwakarta jika menyetor sejumlah uang. “Jadi ditangkapnya Dian Herdianto ini berawal dari laporan dua korban asal Garut ke Kejari Purwakarta. Setelah mendapatkan laporan itu, kami coba kerjasama dengan korban untuk pelaku datang ke sekitar Kejari Purwakarta. Setelah itu, baru kami tangkap, ia menjanjikan bisa masuk di bagian pengawal tahanan dan dalam jangka waktu dekat mendapatkan SK,” katanya.
Saat melancarkan aksinya, pelaku menggunakan atribut pegawai kejaksaan lengkap. Kepada korban, Dian mengaku sempat bekerja di Kejaksaan Negeri di Jakarta pada 1998 hingga 2016. “Ia meminta uang kepada korban sebagai administrasi masuk kerja dengan nominal mulai dari Rp 5-6 juta setiap orangnya,” ucap Kajari.
Untuk meyakinkan korban pelaku mengajak korban berkunjung ke kantor polisi, kejaksaan hingga lembaga pemasyarakatan. Namun aksi pelaku terbongkar, karena tidak bisa menyebutkan nomor register pegawai miliknya sendiri.
Sementara itu Dian Herdianto nekad melakukan penipuan untuk membayar utang. “Uang itu digunakan untuk menutupi hutang piutang istri saya yang dulu,” pengakuan Dian.
Dian sudah diserahkan kepada polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas mengamankan barang bukti dari pelaku yaitu korek api bentuk senjata api, kartu tanda pengenal palsu, KTP diduga di palsukan dan atribut kejaksaan. (Felix Sidabutar)