Tersangka, Johnny G Plate Ditahan!
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi proyek BAKTI Kementerian Komunikasi dan Infornatika, Rabu 17 Mei 2023.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap Johnny G Plate, tersangka dugaan korupsi BAKTI Tahun 2020-2022,” ujar Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kuntadi didampingi Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam konferensj pers di Gedung Bundar JAM Pidsus, Kejagung, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI mengungkap kerugian keuangan negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 sebesar Rp8.032.084.133.795.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa telah ditetapkan 5 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022,
Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik JAM Pidsus. (Felix Sidabutar)