Penegakan Hukum Humanis Bebaskan Feri Irawan
ADHYAKSAdigital.com –Hati nurani dan memanusiakan manusia kini menjadi doktrin yang digelorakan Kejaksaan RI dalam penegakan hukumnya, khususnya penanganan perkara pidana ringan. Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai “The Father Of Restorative Justice” tanpa kenal lelah mengajak jajarannya untuk berkomitmen menghadirkan penegakan hukum humanis.
Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Lampung Virginia Hariztavianne SH, MM, B.Bus, MH mampu mewujudkan penegakan hukum humanis dalam penanganan perkara pidana ringan. Hati nurani Virginia Hariztavianne selalu berbicara dalam penegakan hukum humanis Kejari Metro.
Teranyar, Kejari Metro dibawah asuhan Virginia mampu mewujudkan wajah penegakan hukum yang berhati nurani dalam penghentian penuntutan atas perkara pidana pencurian. Penerapan keadilan restoratif membebaskan tersangka dari ancaman pidana.
Awal Februari 2023 lalu, Feri Irawan (41) warga Metro, Lampung harus dihadapkan pada persoalan hukum. Dia melakukan pencurian sepeda motor milik salah satu warga di Metro. Proses hukum atas tindak pidana yang dilakukan bergulir hingga ke aparat penegak hukum Kejari Metro.
Kajari Metro Virginia terenyuh mendapati berkas perkara ini dari jajaran jaksa Pidum. Hati nurani ibu jaksa ini berbicara ketika mempelajari perkara pencurian ini. Dia lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan Feri Irawan dengan pihak korban.
“10 Mei 2023 lalu mereka bersepakat damai. Feri mengaku bersalah dan meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kajari Metro Virginia Hariztavianne kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 17 Mei 2023.
Kejari Metro lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kejati Lampung untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. Gelar perkara pengusulan penghentian penuntutan perkara ini di gelar, Selasa 16 Mei 2023.
“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana. Beliau memerintahkan Kejari Metro untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Virginia.
Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)