Nasional

Kejari Aceh Jaya Tahan Z dan M Tersangka Mafia Tanah

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Nanggroe Aceh Darussalam lewat penyidik Seksi Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka atas nama inisial Z dan M terkait dugaan korupsi mafia tanah, Selasa 16 Mei 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Adam Ohoiled SH didampingi Kepala Seksi Intelijen Dedi Saputra SH MH menerangkan, Z dan M sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya Tahun 2016 dengan total luas tanah 506,998 Ha dengan total 260 sertifikat.

“Kedua tersangka yakni Z yang merupakan Kasi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya yang menjabat hingga sekarang. Kemudian tersangka M selaku Keuchik Desa Paya Laot Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya yang menjabat hingga sekarang,” jelasnya.
Penetapan tersangka Z berdasarkan surat Nomor: R-37/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 dan surat perintah penyidikan khusus Nomor: PRINT-03/L.1.24/Fd.1/05/2023.

Kemudian penetapan tersangka M sesuai surat Nomor: R-38/ L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 dan surat perintah Penyidikan Khusus nlNomor: PRINT-02/L.1.24/Fd.1/05/2023.

Hal ini seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat Nomor 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023, yang didasarkan dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksaan kelapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan.

Atas audit tersebut diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya tahun 2016 dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 12.607.479.500.
Para tersangka yang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter RSUD Teuku Umar Calang menunjukkan dalam keadaan sehat dan dapat dilakukannya penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya.

“Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” terang Kajari Aceh Jaya Adam Ohoiled.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button