Nasional

Hati Nurani Syaifullah Bebaskan Septi Dari Ancaman Pidana

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan terus digelorakan. Kejaksaan Negeri Karawang, Provinsi Jawa Barat juga turut menggelorakan penegakan hukum humanisnya. Hati nurani Syaifullah berbicara kala mendapati berkas perkara pencurian yang dilakukan salah seorang warga setempat. Aksi nekat pencurian itu rupanya dilakukan demi biaya kebutuhan hidup anak-anaknya.

Di Karawang,seorang ibu rumah tangga, warga setempat harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia nekat mencuri peralatan dapur dan bahan makanan dari salah satu gerai mini market. Didorong untuk memenuhi kebutuhan hidup, jalan pintas kerap menjadi solusi, dengan beragam kegiatan yang menghasilkan uang. Tentunya harus dihadapkan resiko pidana, bahkan nyawa pertaruhannya.

Kala itu, Jumat 7 April 2023, Septi (28) dihadapkan pada kondisi keuangan pas-pasan. Satu sisi dia harus memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya yang masih kecil, seorang berumur 5 bulan, satunya lagi berumur 2 tahun. Septi berbekal percaya diri masuk ke dalam gerai mini market, seolah-olah belanja. Namun, niat awalnya ingin mengambil sejumlah barang yang terletak di sejumlah tempat di mini market itu.
Apes! Rupanya aksi pencurian yang dilakukannya terpantau salah seorang karyawan mini market. Septi akhirnya diamankan. Saat itu ditemukan sejumlah barang dan makanan yang telah dicurinya. Menejemen mini market melaporkan peristiwa pencurian yang dilakukan Septi ke aparat penegak hukum Polres Karawang. Menerima laporan ini, APH Polres Karawang menindaklanjutinya dengan mengamankan Septi. Ibu malang ini diperiksa dan dimintai keterangan. Berbekal alat bukti dan saksi yang menguatkan, Septi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, proses hukum atas perkara ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang guna proses hukum lanjutan atas perkara tersebut. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karawang Martahan Napitupulu SH bersama tim jaksa Pidum memproses, meneliti dan mempelajari perkara atas nama Septi Noni Latama untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah SH,.MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah SH MH terenyuh mendapati berkas perkara ini dari jajaran jaksa Pidum. Hati nurani Arek Surabaya ini berbicara ketika mempelajari perkara pencurian ini. Dia lantas memerintahkan Kasi Pidum Martahan Napitupulu yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan Septi dengan pihak menejemen gerai mini market, selaku korban.

Niatan mulia mantan Kajari Aceh Tenggara sang inisiator perdamaian membuahkan hasil. Menejemen gerai mini market selaku korban mau menerima permintaan maaf dari Septi. Perusahaan dengan lapang dada dan tulus memaafkan Septi. “28 April 2023, Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi,”ujar Kajari Karawang Syaifullah kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 16 Mei 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kejati Jawa Barat untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana. Beliau memerintahkan Kejari Karawang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata penggemar olahraga tenis ini.

Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button