Nasional

Dicopot! Oknum Jaksa Nakal Kejari Batubara

ADHYAKSAdigital.com –Seorang oknum jaksa perempuan inisial EKT pada Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatera Utara harus rela status jaksa yang melekat padanya selama ini dicopot sementara. Pencopotan jaksa itu imbas dari dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap keluarga seorang tersangka tindak pidana narkotika.

“Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu 14 Mei 2023.

Ketut Sumedana menambahkan, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.

Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela. “Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya.”tegas Ketut mengutip pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif. “Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang.” pesan Jaksa Agung lewat Kapuspenkum.

Melansir dari pemberitaan sejumlah media, Guru SD bernama Sarlita mengaku menjadi korban pemerasan oknum jaksa di Kejari Batu Bara berinisial EK. Kelakuan nakal EK itu pun sudah dilaporkan ke Kejati Sumut. “Jaksa EK sudah kami laporkan ke Kejati Sumut pada tanggal 10 Mei, sebagaimana dalam tanda terima laporannya ada pada kami,” kata pengacara Sarlita, Thomy Faisal.

Thomy yakin dengan barang bukti rekaman video yang dia miliki, jaksa EK dapat diproses secepatnya atas upaya pemerasan yang dilakukan kepada kliennya itu. “Semua rekaman video dan pembicaraan di situ lengkap, ada sama kami. Kami minta yakin jaksa EK yang dilaporkan itu bisa diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.

Diketahui, kasus ini bermula ketika MRN (24) anak dari Sarlita dan rekannya DYN (34) ditangkap oleh Polres Batu Bara saat keduanya berboncengan naik sepeda motor pada 12 Januari 2023 lalu. Didapat barang bukti paket klip narkoba jenis sabu seberat 1,6 gram di badan DYN.

Singkat cerita, mulai dari Januari hingga akhir April, Sarlita beberapa kali bertemu dengan penyidik maupun jaksa di Kejari Batu Bara agar kasus anaknya itu bisa diringankan. Di sinilah berkali-kali ia diperas.

Hingga Sarlita bertemu dengan Jaksa EK yang mulanya menawarkan Rp 100 juta untuk kasus anaknya itu agar hukuman diringankan dan menjadikan anaknya sebagai pengguna agar bisa direhab. Setelah tawar menawar terjadi kesepakatan Rp 80 juta. Namun baru Rp 35 juta dibayarkan Sarlita dengan cara dicicil.

Pada penyerahan uang terakhir, guru SD tersebut berhasil merekam momen itu. Terjadi pembicaraan antara Sarlita dan Jaksa EK yang meminta kapan sisa yang tersebut dapat dilunasinya.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button