Nasional

Kejari Abdya Temukan Dugaan Korupsi Pengelolaan Kebun PT.CA

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Nanggroe Aceh Darussalam menemukan adanya dugaan unsur pidana korupsi pada pengelolaan lahan perkebunan yang dikelola PT CA di Kecamatan Babahror, Kabupaten Aceh Barat Daya. Atas penyelidikan yang dilakukan dan temuan unsur pidana korupsinya, proses hukum penanganannya pun ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.

Demikian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 11 Mei 2023. Ali Rasab Lubis menerangkan, perubahan status penanganan perkara dugaan korupsi ini ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara yang disampaikan penyidik Kejari Aceh Barat Daya kepada Kajati Aceh Bambang Bachtiar, Aspidus Ali Akbar dan tim Pidsus Kejati Aceh.

“Berdasarkan ekspos Kejari Aceh Barat Daya, penanganan perkara dugaan korupsi yang awalnya penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Tim Pidsus Kejari Abdya sedang bekerja menuntaskan penyidikannya. Progresnya pastinya akan selalu up date,” terang Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis.

Pada ekspose tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Heru Widjatmiko hmemaparkan hasil Penyelidikan yang telah dilakukan terikat permintaan keterangan terhadap 32 orang dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, dari Kepala Desa / Mantan Kepala Desa, DPRK Abdya, BPN, Provinsi Aceh dan pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut, didalamnya juga termasuk ahli Ahli Kehutanan dari IPB, Ahli Lingkungan dari IPB dan Ahli Hukum Agraria dari Universitas Airlangga, berikut beberapa dokumen.

Hasil dari Pra Ekspose yang telah dilakukan oleh Tim Penyelidik Pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dengan kesimpulan telah ditemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 5 KUHAP yaitu dugaan tindak pidana korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Atas Tanah Negara oleh PT. CA di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya.

Dengan modus operandi :
1. PT.CA sebagai pemilik HGU No.1 Tahun 1990 dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas 7.516 Ha tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan SDA dan tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20%-30%, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp. 10.172.592.653.000 (Sepuluh Triliun Seratus Tujuh Puluh Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).

2. PT.CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS Kelapa Sawit secara tanpa izin diatas tanah negara seluas 4.847,18 Ha yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan rekomendasi Plt. Gubernur Naggroe Aceh Darussalam sehingga PT.CA leluasa untuk mengelola , sehingga telah mengakibatkan kerugian negara, untuk sementara yang sudah berhasil ditemukan lebih kurang sebesar Rp. 184.000.000.000 (seratus delapan puluh empat milyar rupiah).

3. Sebagai tindak lanjut pra ekspose kegiatan penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Diatas Tanah Negara oleh PT. CA yang Berlokasi di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya ditinggkatkan ke TAHAP PENYIDIKAN oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button