Perkara Korupsi PBB DS Segera Disidangkan

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi penerimaan pembayaran Pajak Buni dan Bangunan PT Al Ichwan Garment yang ditangani Kejaksaan Negeri Deliserdang saat ini sudah rampung.
“Perkara dugaan korupsi ini segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan, untuk digelarnya persidangan atas perkaranya,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali dalam keterangan tertulisnya, Kamis 11 Nei 2023.
Diterangkan , ada 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini, 2 orang merupakan ASN Pada Pemerintah Kabupaten Deliserdang, 1 orang lain telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiganya yakni,
Victor Maruli, Edi Zakwan (ASN Pemkab Deliserdang) dan Ngarijan Salim.
Adapun kasus posisi sebagai berikut , terdakwa VICTOR MARULI, selaku Kepala Bidang Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun 2020 bersama-sama dengan EDY ZAKWAN selaku Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2020 dan NGARIJAN SALIM selaku pemilik PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 (dalam Daftar Pencarian Orang) serta AGUS MULYONO, SH.,M.Si (ALM) selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2020, bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang, pada Tahun 2020 telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020.
Modusnya, dengan cara mengurangi Luas Bangunan PT. Al Ichwan Garment Factory sebelum dilakukan jual beli antara Sdr.Ngarijan Salim selaku penjual / pemilik dengan Sdri.Phoenix selaku Pembeli, bahwa akibat Pengurangan Luas Bangunan Objek Pajak PT. Al Ichwan Garment Factory tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebagai akibat berkurangnya Pendapatan Negara dari kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp.1.955.939.250,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Terhadap terdakwa EDI ZAKWAN, telah dikeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PRINT-1285/L.2.14.4/Ft.1/05/2023 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print –01/L.2.14/Ft.2/05/2023,tanggal 11 Mei 2023
Sedangkan terhadap terdakwa VICTOR MARULI, S.Sos, telah dikeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PRINT-1289/L.2.14.4/Ft.1/05/2023 tanggal 11 Mei 2023, dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print –02 /L.2.14/Ft.2/05/2023, tanggal 11 Mei 2023.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup dan terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023.
Terhadap tersangka lainnya yaitu sdr. Ngarijan Salim selaku pemilik PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang dan sudah dilakukan pencekalan dengan Surat Nomor : B-4758/L.2.14.4/Fd.1/12/2022 tanggal 12 Desember 2022
Perbuatan tersebut melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Felix Sidabutar)