Nasional

Perkara Dugaan Korupsi BAKTI Segera Sidang

ADHYAKSAdigital.com –Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif segera disidang terkait kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS).

‘Selasa 2 Mei 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas berkas perkara tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa2 Mei 2023.

Tak hanya Anang Latif, hari ini tim penyidik juga melaksanakan Tahap II atas dua tersangka lainnya. Mereka ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

“Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan sebagai kelengkapan pelimpahan ke pengadilan,” terang Ketut Sumedana.
Sembari surat dakwaan disusun, para tersangka ditahan selama 20 hari di bawah kewenangan penuntut umum. “Tersangka AAL dan YS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka GMS, dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketut.

Untuk informasi, dalam perkara pokok dugaan rasuah pengadaan tower BTS, tim penyidik telah menetapan lima tersangka.

Artinya, ada dua tersangka yang perkaranya belum dilimpahkan ke penuntut umum. Mereka ialah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Tim penyidik menduga adanya permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka dalam perkara ini. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button