Jaksa Agung Apresiasi Penegakan Hukum Humanis Sejumlah Kejari
ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku bangga dan terharu atas penegakan hukum humanis sejumlah Kejaksaan Negeri dalam penghentian perkara-perkara ringan, apalagi pada momen Ramadan dan menyambut Idul Fitri 1444 H.
Hal itu semakin menunjukkan Kejaksaan yang dipimpinnya hadir memberikan kepastian hukumm dalam penegakan supremasi hukum. Momen Ramadan dan Idul Fitri, Kejaksaan telah memberikan kado teristimewah bagi masyarakat yang berperkara ringan.
“Ini sangat membantu, berkumpulnya kembali anggota keluarga,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, lewat keterangan pers Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jumat 21 April 2023.
Lewat penerapan keadilan restoratif, para pihak yang bersengketa korban dan pelaku pidana kembali akur, saling memaafkan.
“Bagi pelaku pidana diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Dia akhirnya bisa kembali ke lingkungan masyarakat, khususnya keluarganya dan bagi yang Muslim bisa merayakan Idul Fitri 1444 H,” tutur Burhanuddin.
Sejak awal Ramadhan 22 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023, sebanyak 228 perkara telah dihentikan melalui keadilan restoratif. Adapun mereka yang dihentikan perkaranya tidak perlu melanjutkan prosesnya sampai pengadilan, sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga untuk merayakan hari raya Idul Fitri.
“Keberhasilan penyelesaian perkara ini bukan hanya menjadi catatan Kejaksaan Agung, tetapi hikmahnya adalah membuka pintu maaf bagi mereka yang melakukan kejahatan,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menuturkan bahwa tidak semua perkara dapat dihentikan melalui keadilan restoratif karena harus sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Meski demikian, Jaksa Agung menyampaikan adanya kemungkinan untuk revisi persyaratan substantif dalam peraturan tesebut seperti ancaman hukuman maksimal lima tahun dan jumlah kerugian Rp2,5 juta.
Hal tersebut dikarenakan melihat perkembangan hukum saat ini dan hal diatas sudah tidak relevan lagi. “Karena apabila bicara tentang keadilan, maka tidak bisa dikaitkan dengan angka, tetapi nurani dan kondisi riil para pihak dalam perkara tesebut,” ujar Jaksa Agung.
Lebih lanjut Jaksa Agung menegaskan, bahwa konsep dari penegakan hukum humanis adalah memanusiakan manusia, sehingga melalui keadilan restoratif maka memberikan perlindungan dan perbaikan terhadap korban untuk memperoleh kesepakatan damai guna meminimalisir terjadinya resistensi dimasyarakat, serta berdampak pada mengurangi biaya penanganan perkara yang saat ini sudah mulai dirasakan.
(Felix Sidabutar)