Hukum

Hati Nurani Mayasari Bebaskan Rahmat Hidayat

ADHYAKSAdigital.com — Penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Lebak, Provinsi Banten patut diapresiasi. Apa pasal? Hati nurani Mayasari selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lebak berbicara kala mendapati pelimpahan berkas perkara pidana ringan dari penyidik Kepolisian.

Hati nurani Mayasari membebaskan Rahmat Hidayat, warga Rangkasbitung, Lebak dari ancaman pindana penjara. Kok bisa? Rahmat Hidayat harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat karena disangkakan melakukan tindak pidana pencurian.

Rahmat Hidayat dihadapkan pada situasi tertunggaknya pembayaran uang sekolah adiknya yang duduk di bangku sekolah SD. Tunggakannya telah memasuki bulan ke lima.

Hati Nurani Mayasari Bebaskan Rahmat Hidayat

Dia sebagai anak tertua harus mengambil alih tanggung jawab ini, keluarga mereka jauh dari serba kecukupan, orang tua mereka hanya berprofesi pekerja lepas harian, malah ayahnya tidak bisa bekerja lagi. Semua kebutuhan terpaku upah yang didapatkan ibunya dari bekerja.

Kala itu, Kamis 16 Februari 2023, Rahmat melakukan pencurian ratusan buku yang tersimpan di lemari salah satu ruangan kelas di SD Negeri 01 Sukamanah Rangkasbitung.

Buku-buku ini rencananya akan dijual kiloan, berharap dapat uang, sehingga mampu membayarkan tunggakan uang sekolah adiknya.

Apes! Buku belum sempat terjual, Rahmat Hidayat malah harus diciduk. Rupanya aksi pencuriannya saat itu diketahui pihak sekolah dan melaporkannya ke aparat penegak hukum Polsek Rangkasbitung.

Hati Nurani Mayasari Bebaskan Rahmat Hidayat-

Rahmat digiring ke kantor polisi. Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, perkara ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lebak di Rangkasbitung guna proses hukum berkelanjutan.

Kejari Lebak memfasilitasi agar perkara ini tidak dilanjutkan proses hukumnya dengan meminta pihak yang berperkara melakukan perdamaian.

“Selasa 4 April 2023, pihak sekolah SD Negei 01 Sukamanah, Rangkasbitung dan Rahmat Hidayat bersepakat damai dan tidak melanjutkan perkara ini, memohon agar dihentikan,” ujar Kajari Lebak Mayasari kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 20 April 2023.

Hati Nurani Mayasari Bebaskan Rahmat Hidayat-1

Atas terwujudnya perdamaian antara keduanya, Kejari Lebak mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut ke pimpinan melalui Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi untuk diteruskan ke Jaksa Agung agar disetujuinya penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang di terbitkan Kejari Lebak.

JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Lebak atas perkara pencurian atas nama tersangka Rahmat Hidayat yang diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana.

“Penegakan hukum humanis Kejari Lebak membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya berujung damai dan dihentikan penuntutannya. Rahmat Hidayat akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” ujar Mayasari. ***

Laporan: Felix Sidabutar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button