Hukum

Apes! Barang Panas Bawa Petaka

ADHYAKSAdigital.com — Mendapatkan keuntungan sejumlah uang dari penjualan sesuatu barang milik kita itu lumrah. Teori ekonomi itu kadang kala tidak sesuai praktiknya. Harusnya untung, ini malah buntung.

Di Kota Jambi, Provinsi Jambi, Roy (26), warga setempat tergiur dengan penawaran harga murah sebuah telepon seluler yang ditawarkan di media sosial. Dia membelinya dan seiring waktu, ponsel itu dijualnya kembali dan dapat untung dari selisih pembelian sebelumnya.

Sayang, ponsel itu rupanya barang curian, alias barang panas. Roy harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia dijadikan tersangka atas dugaan penadahan.

Kala itu, Rabu 15 Februari 2023, Roy mendapati sebuah akun media sosial Facebook menawarkan sebuah ponsel dengan harga murah. Dia tergiur dan berminat membelinya. Cocok harga dan sepakat dengan penawarannya, ponsel pun berpindah tangan.

Apes! Barang Panas Bawa Petaka
Seirig waktu, terdesak butuh uang untuk modal untuk berjualan, Roy pun menjual kembali ponsel tadi. Dia justru mampu menjual ponsel dengan harga lebih mahal dari pembelian sebelumnya. Roy dapat untung.

Rupanya, Masita, pihak yang kehilangan ponsel tiada hentinya menelusuri keberadaan ponsel miliknya itu. Bahkan dia telah melaporkan kehilangan ponsel itu ke kantor polisi Polsek Danau Teluk, Kota Jambi.

Berbekal ponselnya memiliki IMEI, Masita berusaha melacak keberadaan ponselnya lewat nomor IMEI yang melekat di ponselnya itu. Dia pun aktif memonitor aktivitas penawaran jual beli ponsel baik dari informasi mulut-ke mulut dan juga di media sosial.

Memastikan ponselnya telah berpindah tangan dan dikuasai oleh Roy, Masita dengan bantuan aparat Polsek Danau Teluk mengamankan Roy.

Roy diperiksa dan dimintai keterangannya. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penadahan. Dia disangkakan melanggar Pasal 480 KUHPidana.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, penyidik kepolisian melimpahkan berkas, barang bukti dan Roy sebagai tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kota Jambi guna proses hukum selanjutnya.

Apes! Barang Panas Bawa Petaka-

Tim Jaksa Pidana Umum Kejari Jambi yang dikordinir Kasi Pidum IRWAN SYAFARI SH. MH pun memeriksa dan meneliti berkas perkara ini. Kasi Pidum Irwan lantas menghadap pimpinannya dan melaporkan berkas perkara penadahan dengan tersangka atas nama Roy.

Penegakan hukum humanis yang telah menjadi budaya Kejaksaan saat ini tertanam dalam diri M.N. INGRATUBUN SH.MH. Tergerak dilandasi hati nurani, M.N. INGRATUBUN SH.MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jambi berinisiasi memediasi perdamaian antara Roy dengan Masita. Penegakan hukum humanis Kejari Jambi menjadi alasan pihaknya untuk menawarkan perkara itu tidak dilanjutkan penuntutannya ke persidangan. Niatan mulia pihaknya membuahkan hasil.

“Masita selaku korban mau menerima permintaan maaf dari Roy. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi. Mereka berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini hingga proses hukum lanjutan ke persidangan,” tutur Kajari Jambi M.N. INGRATUBUN SH.MH didamping Kasi Pidum IRWAN SYAFARI kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 19 April 2023.

Kejari Jambi mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana melalui gelar perkara, Senin 17 April 2023. Beliau memerintahkan Kejari Jambi untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata M.N. INGRATUBUN

Kejari Jambi akhirnya menerbitkan SKP2 RJ atas perkara Roy. Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button