Lebay, Tonjok Teman Yang Tak Mau Bernyanyi Lagu Kesukaan
ADHYAKSAdigital.com –Kekecewaan itu lumrah dialami siapa pun mahluk manusia di muka bumi ini. Apalagi bila keinginan maupun harapan tidak bisa dipenuhi. Diperlukan kesabaran dan keikhlasan.
Di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, salah seorang warga setempat tidak mampu mengontrol kekecewaannya, dia malah tersulut emosi dan melakukan aksi pemukulan, endingnnya malah berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kala itu, Minggu 4 September 2022, di Kecamatan Buntu Pane, Asahan, Surya bersama teman-temannya tengah menggelar acara bernyanyi alias karaoke di kediamannya.
Mengetahui Surya temannya ada menggelar acara karaoke, Bakhtiar alias Lebay bergegas menuju rumah Surya. Lebay pun ikut nimbrung dalam acara karaoke itu.
Satu per satu lagu-lagu yang sedang hits mereka nyanyikan secara bergantian, sesuai dengan pilihan lagu yang diinginkan. Mereka tampak gembira sembari bersenda gurau satu sama lain.
Diantara mereka, suara Angga sepertinya enak di dengar saat membawakan sejumlah lagu. Angga kerap dimintai teman-temannya, termasuk Lebay untuk membawakan lagu-lagu hits untuk dinyanyikan.
Seiring waktu, Lebay meminta Angga untuk menyanyikan sebuah judul lagu kesukaannya. Hanya saja, saat itu Angga tidak menyanggupi permintaan dari Lebay.
Kecewa! Lebay seketika itu emosi. Dia marahi Angga dan langsung mencekik lehernya disertai sejumlah pukulan ke arah wajah Angga.
Petaka! Suasana enjoi saat itu berubah menjadi keributan antara Lebay dengan Angga. Teman-temannya pun melerai keributan yang ada saat itu. Acara karaoke pun disudahi.
Keesokan harinya, Angga menuju rumah sakit guna mengobati luka pada wajahnya. Berbekal hasil visum, dia mendatangi Polres Asahan di Kisaran. Angga melaporkan peristiwa keributan yang terjadi saat mereka berkaraoke di rumah Surya.
Penyidik Polres Asahan menindaklanjuti pengaduannya. Lebay pun diamankan, diperiksa dan dimintai keterangannya atas peristiwa keributan yang terjadi di rumah Surya.
Lebay ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan dengan Angga sebagai korban. Lebay disangka melanggar Pasal 351 KUHPidana. Dia harus meringkuk di sel tahanan Polres Asahan.
Seiring waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,, proses hukum perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan di Kisaran.
Penegakan hukum humanis lewat penerapan keadilan restoratif rupanya telah menjadi “Ideologi” yang tertanam dalam diri seluruh jajaran Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana ringan.
Hati nurani Dedyng Wibiyanto Atabay, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Asahan berbicara kala mendapati pelimpahan berkas perkara pidana dari penyidik Kepolisian.
Dia berinisiasi memediasi perdamaian antara kedua pemuda ini. Penegakan hukum humanis menjadi alasan pihaknya untuk menawarkan perkara itu tidak dilanjutkan penuntutannya ke persidangan.
Niatan mulia pihaknya membuahkan hasil. Angga dan Lebay saling memaafkan. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi, baik keluarga tersangka maupun korban.
“Kamis,13 April 2023 lalu mereka bersepakat damai dan menandatangi perjanjian perdamaian,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay kepada ADHYAKSAdigital, Senin 18 April 2023.
Atas terwujudnya perdamaian antara keduanya, Kejari Asahan mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut ke pimpinan melalui Kajati Sumut Idianto untuk diteruskan ke Jaksa Agung agar disetujuinya penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang di terbitkan Kejari Asahan.
“JAM Pidum DR Fadil Zumhana Harahap SH.MH atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan kita. Kejari Asahan menerbitkan SKP2 Restorative Justice atas perkara pidana penganiayaan dengan tersangka Lebay. Dengan demikian pria dewasa ini bebas dari ancaman pidana. Perkara ini kita hentikan,”ujar Dedyng..
Kajari Asahan ini menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(Felix Sidabutar)