Guru Beri Pengampunan, Murid Nakal Bebas Dari Penjara

ADHYAKSAdigital.com –Benar adanya pepatah, guru itu adalah pahlawan tanpa tanda saja. Sejahat apa pun anak didiknya, guru tiada hentinya memberikan kesempatan sama anak didiknya itu untuk berubah dan memperbaiki diri.
Sosok seorang ibu guru di Bangka Tengah mampu memberikan pengampunan kepada salah seorang anak didiknya. Walaupun telah disakiti, ibu guru ini mampu mengesampingkan ego maupun balas dendamnya.
Anak didiknya itu hanya diberi ganjaran pembelajaran sementara waktu meringkuk di sel tahanan polisi setempat. Dia tanpa harus berlama-lama meringkuk di dalam sel dan berproses hukum ke pengadilan.
Pengampunan sang ibu guru membebaskan murid nakal ini dari penjara. Berbekal adanya pengampunan dan maaf dari ibu guru, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah lewat penegakan hukum humanisnya menghentikan perkara ini.
Penegakan hukum humanis lewat penerapan keadilan restorati rupanya telah menjadi “Ideologi” yang tertanam dalam diri seluruh jajaran Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana ringan.
Syarat penerapan keadilan retoratif itu, salah satunya masing-masing pihak yang berperkara harus saling memaafkan lewat pernyataan perdamaian, kemudian diusulkan ke pimpinan Kejaksaan untuk dihentikan penuntutannya.
Bertempat di Kantor Kejari Bangka Tengah, Koba, Selasa 18 April 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Muhammad Husaini, Kasi Pidum Agung Dhedy Dwi Handes dan Jaksa Van Jessica menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang diterbitkan Kejari Bangka Tengah kepada AI.
Sebelumnya AI adalah tersangka atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap IC, gurunya waktu sekolah dasar (SD) dulu.
Aksi itu dilakukannya karena tidak terima si IC, ibu guru itu menyebarkan informasi tentang dugaan penambangan liar di daerahnya. Dia merasa info itu telah merusak nama baiknya, dia tersulut emosi hingga melakukann aksi pemukulan terhadap ibu guru itu. (Felix Sidabutar)