Petaka! Apel Malam Minggu, Wajah Ganteng Kena Bogem Mentah

ADHYAKSAdigital.com –Dalam merajut hubungan asmara dengan pujaan hati pastilah penuh rintangan. Ada saja penghalang, umumnya dari orang-orang terdekat, keluarga pasangan. Biasanya ketidaksukaan orang-orang terdekat terhadap hubungan yang ada. Cobaan seperti ini yang harus dihadapi, memerlukan kesabaran, mental baja dan ketetapan hati.
Di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, anak baru gede warga setempat terkena petaka. Apes! Wajah gantengnya memar dan luka akibat terkena bogeman mentah dari salah seorang sepupu pasangannya. Hal itu diakibatkan ketidaksukaan sepupu pacarnya tersebut dengan hubungan pacaran yang terjalin selama ini.
Kala itu, 4 Februari 2023, di daerah Dobo, pria milenial Jos (19) baru menghentikan sepeda motornya berada di depan rumah pacarnya Tah di salah satu komplek perumahan.. Seketika itu tiba-tiba muncul pria abg berinisial Ser (18). Ser adalah sepupu dari Tah. Tanpa basa basi, Ser seketika itu langsung memukul wajah Jos,sembari mengumpat dan mengeluarkan kata-kata jorok.
Jos kaget, spontan dia melakukan perlawanan. Dua pria milenial ini pun adu duel, bak menontonm pertarungan di stasiun televisi. Baik Jos maupun Ser, keduanya mengalami lebam-lebam disekujur tubuh dan wajah, Saat keduanya berduel, hadir Frank, warga komplek. Dia pun melerai keributan yang ada. Akhirnya aksi duel dua pria milenial ini disudahi.
Ternyata, konflik keduanya berlanjut. Masing-masing, baik Jos maupun Ser saling lapor ke aparat penegak hukum setempat, Polres Kepulauan Aru di Dobo. Laporan keduanya ditindaklanjuti. Baik Jos dan Ser ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan, yang melanggar Pasal 351 Ayat KUHPidana tentang penganiayaan.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, proses hukum perkara ini tiba pada pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Dobo. Tim jaksa pidana umum Kejari Kepulauan Aru lantas mempelajari dan meneliti berkas ini,dengan masing-masing tersangka Ser dan Jos.
Penegakan hukum humanis yang telah menjadi budaya Kejaksaan saat ini tertanam dalam diri Parada Situmorang SH. MH. Tergerak dilandasi hati nurani, pria bersahaja dari Pulau Samosir ini sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berinisiasi memediasi perdamaian antara kedua pemuda ini, baik masing-masing sebagai korban maupun tersangka. Penegakan hukum humanis menjadi alasan pihaknya untuk menawarkan perkara itu tidak dilanjutkan penuntutannya ke persidangan.
Niatan mulia pihaknya membuahkan hasil. pria Yos dan pria Ser saling memaafkan. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi, baik keluarga tersangka maupun korban. “3 April 2023 lalu mereka bersepakat damai dan menandatangi perjanjian perdamaian,” tutur mantan kordinator pada Kejati Gorontalo ini kepada ADHYAKSAdigital, Senin 17 April 2023.
Atas terwujudnya perdamaian antara keduanya, Kejari Kepulauan Aru mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut ke pimpinan melalui Kajati Maluku Edyward Kaban untuk diteruskan ke Jaksa Agung agar disetujuinya penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang di terbitkan Kejari Kepulauan Aru.
“JAM Pidum DR Fadil Zumhana Harahap SH.MH atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan kita. Kejari Kepulauan Aru meneribitkan SKP2 Restorative Justice atas perkara pidana penganiayaan dengan tersangka Jos dan tersangka Ser. Dengan demikian kedua remaja ini bebas dari ancaman pidana. Perkara ini kita hentikan,”ujar mantan jurnalis radio ini.
Parada Situmorang menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)