Nasional

Bak Sulap, Dompet Raib Berpindah Tempat

ADHYAKSAdigital.com –Faktor ekonomi mendorong seseorang nekat dan penuh nyali melakukan aksi-aksi penuh resiko, pada akhirnya memakan korban dan berbuntut berurusan dengan aparat penegak hukum.

Di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, salah seorang pria dewasa, warga setempat harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Apa pasal? Dia telah melakukan tindak pidana pencurian, menjadi tersangka yang melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Bak seperti aktraksi sulap, sebuah dompet yang terletak di dalam dasbor sepeda motor yang sedang terparkir di area pasar sekejap raib berpindah tempat. Rupanya peristiwa perpindahan dompet itu terlihat oleh sejumlah saksi mata, ada sosok maling yang nekat mengambilnya.
Kala itu, Jumat, 10 Februari 2023, AK (28), warga Palimanan, Kabupaten Cirebon sedang pusing memikirkan tagihan sejumlah uang untuk pembayaran rumah kontrakan yang jatuh tempo, terlebih Status tidak punya pekerjaan tetap, hanya buruh bangunan lepas dan sesekali ikut berjualan di pasar.

Selain dipusingkan tentang tagihan rumah kontrakan, AK juga dihadapkan pada situasi anak dan istri butuh makan. AK gelap mata. Dia tergiur dengan sebuah dompet yang terletak di dalam dasbor sepeda motor tengah terparkir yang ditinggal pemiliknya di Pasar Weru, Kabupaten Cirebon.

AK mengambil dompet itu. Ternyata di dalam dompet itu terdapat sebuah telepon seluler android dan juga sejumlah uang yang ditingal si pemilik sepeda motor. AK sumringah, dengan menjual ponsel bisa dapat uang, bisa bayar rumah kontrakan dan biaya kebutuhan lainnya untuk anak dan istrinya.

Sial bagi OI, si pemilik dompet dan sepeda motor. Dia kaget dompetnya raib dari dasbor sepeda motornya. Dengan bantuan sejumlah saksi mata, dipastikan ciri-ciri pelaku pencurian adalah sosok AK. OI pun meluncur ke kantor polisi di daerah itu. Dia melaporkan kejadian yang dialaminya, berharap maling yang telah mengambil dompetnya bisa diamankan dan di proses hukum.

Mendapati adanya laporan dari warga soal peristiwa kehilangan dompet ini, polisi setempat segera menindaklanjuti. AK pun diamankan. Dia dijadikan tersangka atas tindak pidana pencurian dompet milik korban OI. Ak melanggar Pasal 362 KUPidana.

Seiring waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,proses hukum perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Namun, oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melakukan upaya perdamaian bagi kedua orang yang berperkara itu. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Fajar Syah Putra SH.MH menginisiasi adanya perdamaian antara OI pemilik dompet dengan tersangka Ak, dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat.
“Akhirnya telah tercapai kesepakatan perdamaian, Kamis, 6 April 2023 lalu yang ditandatangani masing-masing pihak dengan para saksi dari keluarga dan tokoh masyarakat setempat,” ujar Kajari Kabupaten Cirebon Fajar Syah Putra kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 15 April 2023.

Kejari Kabupaten Cirebon mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut ke pimpinan melalui Kajati Jawa Barat Ade Tajudin untuk diteruskan ke Jaksa Agung agar disetujuinya penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Kabupaten Cirebon atas perkara pencurian dengan tersangka AK yang diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana.

“Penegakan hukum humanis Kejari Kabupaten Cirebon membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya berujung damai dan dihentikan penuntutannya. AK akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” ujar Fajar Syah Putra, anak Kisaran Sumut ini.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button