Dipicu Saling Ejek, 2 Keluarga Bertetangga “Baku Hantam”
ADHYAKSAdigital.com –Selisih paham di lingkungan warga, apalagi bertetangga kerap dipicu persoalan sepele. Hidup bertetangga satu lingkungan permukiman warga kadang kala tidaklah harmonis. Ada saja penyebabnya, sehingga membangun ketersinggungan satu dengan yang lainnya.
Imbasnya pasti suasana dalam kehidupan sehari-hari bertetangga tidak kondusif, saling curiga, saling sindir dan sikap cuek. Kebersamaan dalam solidaritas satu lingkungan pun memudar, sehingga kepedulian dan saling menghargai pun hilang.
Dengan demikian perlunya dibangun kesadaran bagi masing-masing warga, kebersamaan, solidaritas, toleransi, saling menghargai dan gotong royong harus diterapkan dalam kehidupan di dalam lingkungan mereka. Sikap arogan, sombong, cuek dan pamer harus perlahan-lahan di hilangkan dalam diri masing-masing warga.
Di Kabupaten Aceh Tengah, Nanggroe Aceh Darussalam, 2 (dua) keluarga yang bertetangga harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Mereka terlibat baku hantam yang ujung-ujungnya harus berurusan dengan proses hukum.
Ekspresi luapan emosi sesaat itu sebenarnya dapat dikendalikan. Namun, sebagian kita sebagai manusia sukar mengendalikannya bila dihadapkan dalam situasi spontanitas. Terlebih bila menyangkut harga diri dan marwah keluarga.
Kala itu, Senin, 4 Juli 2022 di Kampung Nunang Antara Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah. Perempuan L mengawali adanya keributan antar 2 keluarga bertetangga ini. Dengan sekenanya, sambil melontarkan kata-kata sindirian dan merendahkan, emak L menyiramkan air ke arah pekarangan rumah tetangganya dan mengenai pria A, anak remaja dari pria H.
A kaget terkena percikan air. Dia pun membalasnya dengan menyiramkan air ke arah emak L, hanya saja tidak mengenai emak L. Emak L kaget anak tetangganya itu membalas dengan menyiram air ke arahnya, tersulut emosi, dia lantas menghampiri anak tetangganya itu. Emak L menampar wajah anak remaja tetangganya itu.
Mendapati dirinya diserang emak-emak, A pun tidak kalah beringasnya, dia membalasnya, memukul kembali emak-emak tetangganya itu, bahkan pria H, orang tua dari A juga turut membantu anaknya memukuli emak L.
Tengah asik saling maki dan terlibat konflik, muncul perempuan R, anak dari emak L. Gadis remaja R pun bergabung membela emak L dan terlibat adu mulut sama tetangganya, pria H dan A. Sesaat kemudian, pria P suami dari emak L pun bergabung.
Dua keluarga yang terdiri dari bapak dan anak laki-lakinya dengan pasangan suami istri dan anak perempuannya itu saling “baku hantam”. Perang antar tetangga pecah. Pertarungan saat itu 3 orang melawan 2 orang.
Mendapati adanya keributan antar tetangga di lingkungan warga, sejumlah warga lainnya langsung berusaha melerai dan menghentikan keributan yang terjadi antara dua keluarga yang betikai saat itu.
Rupanya, konflik mereka ini pun berlanjut saling lapor ke aparat penegak hukum, kepolisian setempat. Masing-masing keluarga saling klaim telah menjadi korban atas pemukulan. Sportifnya, polisi memproses masing-masing aduan dua keluarga ini, pria H dan anaknya pria A ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian juga pria P, emak L dan anaknya perempuan R ditetapkan sebagai tersangka.
5 (lima) orang yang terdiri dari pasangan suami istri dan anak perempuannya dijadikan tersangka, kemudian, bapak dan anak laki-lakinya juga dijadikan tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan, yang melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Seiring waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, proses hukumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah di Takengon guna proses hukum lanjutan. Kepala Seksi Pidana Umum Evan Munandar SH.MH bersama tim JPU memeriksa, menelaah berkas tersebut. Selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan.
Namun, oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melakukan upaya perdamaian bagi kedua keluarga yang hidup bertetangga itu. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid SH MH. SH.MH menginisiasi adanya perdamaian antar keluarga bertetangga itu dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat.
“Akhirnya telah tercapai kesepakatan perdamaian Selasa, 4 April 2023 lalu yang ditandatangani masing-masing pihak dengan para saksi dari keluarga dan tokoh masyarakat setempat,” ujar Kajari Aceh Tengah Yovandi Yazid didampingi Kasi Pidum Evan Munandar kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 14 April 2023.
Kejari Aceh Tengah mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut ke pimpinan melalui Kajati Aceh Bambang Bachtiar untuk diteruskan ke Jaksa Agung agar disetujuinya penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang di terbitkan
JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Aceh Tengah atas perkara penganiayaan atas 5 (lima) orang tersangka dari 2 (dua) keluarga bertetangga yang berkonflik yang diduga melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana.
“Penegakan hukum humanis Kejari Aceh Tengah membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya berujung damai dan dihentikan penuntutannya. Dua keluarga yang bertikai ini akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” ujar Kajari Aceh Tengah Yovandi Yazid.
(Felix Sidabutar)