Nasional

Kejati Babel Tahan Tersangka Korupsi Modal Kerja Petani Muntok

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penahanan terhadap Ys, tersangka dugaan korupsi pada pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017, Pangkal Pinang, Kamis 13 April 2023.

Penetapan penahan terhadap tersangka Ys berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 341 /L.9/Fd.1/04/2023 tanggal 13 April 2023 atas nama Yulianto Bin Satin yang diterbitkan Kejati Babel.

Kepala Kejaksaan Tinggi Babel Asep Maryono didampingi Asisten Intelijen Kejati Babel Fadil Regan dan Kasi Penerangan Hukum Basuki Raharjo menerangkan penahan hari itu merupakan tindak lanjut atas pelimpahan berkas dan tersangka dalam proses penyidikan yang di serah Polda Babel (P21).
“Total kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi ini sebesar Rp 7.025.000.000 (tujuh milyar dua puluh lima juta rupiah),” terang Kajati Babel Asep Maryono.

Sebelumnya, Polda Babel menyidikan dugaan korupsi pada pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017, berdasarkan surat Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Nomor : B/3036/X/RES.3.1/2022 tanggal 03 Oktober 2022 perihal penyerahan penyidikan lanjutan atas nama Sdr. Yulianto bin Satin.

Penahanan tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal 02 Mei 2023.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk Tersangka, yaitu :
Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button