Roy Riady Jadi JPU Sidang Korupsi Bawaslu Prabumulih

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan, Roy Riady SH.MH turun menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih senilai Rp5,7 miliar dengan terdakwa Herman Juliadi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivano. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu 12 April 2023.
Dalam sidang kali ini, agenda persidangan untuk pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Kejari Prabumulih dan penasehat hukum para teradakwa untuk didengarkan keterangannya terkait dugaan adanya manipulasi dan kegiatan fiktif pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Prabumulih Tahun 2017-2018. Persidangan dipimpin majelis hakim diketuai H Sahlan Effendi SH MH.
Ada pun saksi ahli yang dihadirkan JPU Kejari Prabumulih masing-masing atas nama Denny, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (ahli accounting kaitan kerugian keuangan negara) dan atas nama Bambang Wirawan dari Inspektorat Provinsi Sumsel, ahli keuangan negara. Sedangkan ahli yang dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Herman Juliadi atas nama Mahmud Muliadi, dosen USU Medan dan Mulyadi dosen Unsri Palembang.
Saksi ahli yang dihadirkan JPU Kejari Prabumulih menyatakan ada kerugian negara sebesar 1,8 miliar pada penggunaan dana hibah Pilkada di Bawaslu Kota Prabumulih. Dan dana hibah pada Bawaslu Prabumulih itu merupan keuangan negara dan penerima hibah yaitu Bawaslu Prabumulih. ” Maka para pihak pengelola dan pengguna dana itu harus mempertanggungjawabkannya,” tegas saksi ahli.
Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, Ketua majelis hakim Sahlan Effendi pun menetapkan sidang hari itu ditutup dan akan dilanjutkan pada persidangan pekan depan dengan agenda masih keterangan saksi ahli.
Sebelumnya, JPU Kejari Prabumulih mendakwa para terdakwa ini dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Felix Sidabutar)




