JPU Kejari Sabang Dakwa Husaini Korupsi Anggaran BUMG

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam Muliana SH mendakwa Teuku Husaini melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Gampong (Desa) Bahtera Maju, Krueng Raya, Kota Sabang Tahun 2019.
Persidangan pembacaan dakwaan di gelari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Banda Aceh, Selasa 11 April 2023. Persidangan dipimpin majelis hakim Eli Yurita SH.MH, dengan anggota majelis Dedi Haryanto SH.MH dan hakim Ani HartatiSh.MH. Panitera Kaspendi Sembiring SH, sedangkan terdakwa Teuku Husaini yang dihadirkan secara daring (sidang online) didampingi oleh pengacaranya Irawan SH.
JPU Muliana menyebutkan terdakwa Husaini diancam pidana Primair Pasal 2 Ayat 1 JO Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 UU No 31Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seusai membacakan dakwaan, majelis hakim mengajukan hak terdakwa untuk eksepsi. Bahwa atas surat dakwaan tersebut, terdakwa Teuku Husaini tidak mengajukan eksepsi (jawaban atau tanggapan), maka majelis hakim menyatakan persidangan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Miliono Raharjo didampingi Kasi Intel Jen Tanama menerangkan bahwa perkara tipikor dengan terdakwa Teuku Husaini itu merupapakn hasil pelimpahan penyidikan Polres Sabang. Dalam pelimpahan beberapa waktu lalu, jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Sabang melakukan penahanan terhadap mantan Direktur BUMG Desa Krueng Raya Sabang, Teuku Husaini.
Bahwa terdakwa Teuku Husaini yang merupakan mantan Direktur BUMG Bahtera Maju Krueng Raya, Kota Sabang itu didakwa telah menyalah gunakan anggaran BUMG Bahtera Maju Krueng Raya selama tahun 2019 sehingga telah merugikan negara sebesar Rp. 136.637.057,- rupiah, “Ada sejumlah uang kerugian negara yang dilakukan penyitaan dan juga dikembalikan terdakwa,” ujar Kajari Sabang Milono. Raharjo. (Felix Sidabutar)