Nasional

Kejari Kep. Aru Pulihkan Kerugian Negara Dari 3 Perkara Tipikor

ADHYAKSAdigital.com –Pegakan hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Provinsi Maluku dalam penanganan perkara tidak pidan korupsi patut diapresiasi. Apa gerangan? Selain memidana pelaku korupsi, Kejari Kepulauan Aru dibawah asuhan Parada Situmorang ini juga berhasil memulihkan kerugian keuangan negara atas perkara korupsi dengan pengembalian kerugian keuangan negara.

Bertempat di Kantor Kejari Kepulauan Aru, Dobo, Senin 10 April 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Parada Sitomorang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Fauzan Arif Nasution dan Kasi Intel Romi Prasetya Nitisasmito menuturkan, hari itu pihaknya memaparkan keberhasilan pihaknya dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara atas 3 (tiga) perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atas 4 (empat) orang terpidana.

Ada uang sejumlah Rp. 860.986.000 (delapan ratus enam puluh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) yang berhasil diselamatkan lewat penyitaan tim penyidik Pidsus dalam penyidikan perkara itu dan pengembalian yang dilakukan terpidana kepada penyidik. Kemudian ada aset berupa tanah dan bangunannya dan juga 1 (satu) unit mobil Honda Brio.

“Uang ini kita setorkan ke rekening kas negara. Sedangkan aset-aset yang disita sebagian dikembalikan ke pemerintah daerah dan sebagian lagi di lelang, kemudian uang hasil lelang disetorkan ke rekening kas negara,” ujar Parada Situmorang.

Dia menerangkan, tiga perkara tipikor itu yakni, Pembangunan Puskesmas Karaway, Kecamatan Aru Tengah Timur Tahun Anggaran 2018, Pembangunan Rumah Pelajar atau Rumah Singgah masyarakat Desa Fatlabata, Kecamatan Aru Tengah Tahun Anggaran 2020 dan Pembangunan Jalan Lingkar Belakang Wamar, Kecamatan Pulau-Pulau Aru Tahun Anggaran 2019,” terang Kajari Kepulauan Aru Parada Situmorang.

“Penyidikan perkara tipikor Pembangunan Puskesmas Karaway Kecamatan Aru Tengah Timur dilakukan tahun 2022 lalu. Pembangunan Rumah Pelajar atau Rumah Singgah masyarakat Desa Fatlabata Kecamatan Aru Tengah, penyidikannya Tahun 2022, sedangkan penyidikan Pembangunan Jalan Lingkar Belakang Wamar Kecamatan Pulau-pulau Aru Tahun 2019,” urainya.

Ketiga perkara itu inkrah, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 31/Pid.sus-TPK/2022/PN.Amb tgl 11 Januari 2023 atas nama terpidana Rul Barjah dan Indra Jonatan Selly untuk perkara tipikor Pmbangunan Puskesmas Karaway, Kecamatan Aru Tengah Timur. Putusan Pengadilan Nomor:37/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 atas nama terpidana Thomas Kamerkay untuk perkara tipikor Pembangunan Rumah Pelajar atau Rumah Singgah Desa Fatlabata, Kecamatan Aru tengah.

Sedangkan perkara tipikor Pembangunan Jalan Lingkar Wamar, Kecamatan Pulau-Pulau Aru berdasarkan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 6 Juni 2022 Jo Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2022/PT.Amb tanggal 8 Agustus 2022 Jo Nomor : 7186K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022 atas nama terpidana Listiawati.

Kejari Kepulauan Aru saat pemaparan penyitaan dan pemulihan kerugian keuangan negara hari itu turut menghadirkan Dinas Pemerintahan Desa Pemkab Kepulauan Aru. “Dinas PMD Pemkab Kepulauan Aru kita hadirkan untuk menandatangani berita acara pemulihan kerugian negara atas perkara tipikor pembangunan rumah singgah Desa Fatlabata,” sebut Parada Situmorang.

“Kita patut berbangga, penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak semata-mata memenjarakan pelaku, namun juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dan memulihkan kerugian keuangan negara. Ini kita lakukan sesuai dengan visi Kejaksaan RI dalam membantu negara dalam pemulihan kerugian negara atas berbagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” kata Parada Situmorang. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button