Kejari Bangka Tengah Kampanyekan Penegakan Hukum Humanis
ADHYAKSAdigital.com — Berkeinginan keberadaan lembaga Kejaksaan, khususnya dalam pelayanan hukum dan penegakan hukumnya diketahui masyarakat luas, memanfaatkan forum diskusi, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengkampanyekan penegakan hukum humanis Kejaksaan dan berharap warga dan aparatur pemerintahan menjadikan Kejari Bangka Tengah tempat berkonsultasi hukum terkait berbagai persoalan hukum yang berkembang.
Bertempat di Kantor Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah, Senin 10 April 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Muhammad Husaini SH.MH didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Dr. Agung Dhedy Dwi Handes didaulat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum dan Rumah Restoratif Justice bagi Pemerintah Desa Kabupaten Bangka Tengah.
Hari itu, Kajari Bangka Tengah Muhammad Husaini menyampaikan pergeseran penegakan hukum Kejaksaan atas penanganan tindak pidana ringan menuju penegakan hukum humanis. “Penegakan hukum Kejaksaan saat ini menuju penegakan hukum yang humanis. Lewat penerapan Keadilan Restoratif, perkara pidana ringan dihentikan penuntutannya, pihak yang bertikai bersepakat damai dan saling memaafkan. Ini semata-mata agar tetap merawat silaturahmi, kebersamaan, toleransi di tengah-tengah kehidupan warga. Masyarakat harus melek hukum dan menjauhi tindak pidana,” ujar bapak satu anak ini.
Penerapan Keadilan Restoratif disebutkannya dengan dasar hukum Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Sementara itu, Kasi Pidum Agung menegaskan tidak seluruh tindak pidana dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif, karena terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-
“Hal tersebut dikarenakan penghentian penuntutan tersebut haruslah berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” terang doktor bidang hukum ini.
Lewat forum-forum seperti ini, Kejari Bangka Tengah mengajak seluruh masyarakat pedesaan yang tersebar di pelosok desa untuk sadar hukum dan jangan pernah berurusan dengan hukum. “Sehingga suasana gotonng royong, kondusif, toleransi dan membangun silaturahmi ditengah kehidupan warga tetap terawat,” ujar Kasi Pidum Agung Dhedy Dwi Handes.
Kasi Pidum Agung juga mengharapkan penyediaan Rumah RJ di seluruh pelosok desa di Bangka Tengah dapat dimanfaatkan warga. Rumah RJ bertujuan agar warga dan pemerintah setempat dapat menyamakan persepsi dan mencari solusi atas beberapa permasalahan hukum yang tengah berkembang di masyarakat. Dia juga memberikan apresiasi atas kerjasama aparatur pemerintahan desa dalam pembentukan Rumah RJ di setiap desa. Rumah RJ itu tentunya sangat membantu masyarakat dalam berkonsultasi hukum. Warga juga semakin melek hukum dan menjauhi tindak pidana.
Sosialisasi Pendampingan Hukum dan Rumah Restoratif Justice di Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah ini dihadiri sejumlah aparatur pemmerintahan desa dari 10 Desa dalam lingkup Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah. (Felix Sidabutar)