Nasional

Tersenggol Tak Sengaja, Emosi Pulak, Ya Gollah!

ADHYAKSAdigital.com –Pembawaan diri temperamen, arogan, sangar dan egois pada diri seseorang kerap kita temui dalam pergaulan sehari-hari. Diperlukan semangat mengalah, toleransi, silaturahmi dan kebersamaan bila berhadapan dengan sosok berkarakter seperti ini.

Tapi benar adanya pepatah bila sudah dari sananya berkarakter seperti itu, susah untuk merubah diri. Diperlukan kesadaran dari dalam diri agar karakter tadi perlahan-lahan bisa berubah. Adakalanya perubahan karakter tadi mampu dirubah dengan cara-cara ekstrim lewat peristiwa-peristiwa yang mampu menghentakkan kesadarannya.

Di Aceh Singkil, Nanggroe Aceh Darussalam, warga setempat harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Apa pasal? Sosok pria berinisial LS tersulut emosi dan melakukan penganiayaan kala dirinya tersenggol kenderaan milik SM, warga lainnya pada salah satu ruas jalan di daerah itu.
Kala itu, Jum’at,16 Desember 2022 lalu, LS kaget mendapati tandan buah segar Kelapa Sawit hasil panen miliknya berserakan di jalan. TBS itu awalnya tersusun rapi diletakkan LS di pinggir jalan di depan rumahnya. Rupanya, mobil yang dikenderai SM melintas dan menyenggol TBS Buah Sawit milik LS.

Dengan singapnya LS berteriak dan mendatangi mobil yang telah menabrak TBS Sawit miliknya itu. Si pengendera mobil pun menghentikan mobilnya. Dia pun merasa bersalah dan menyampaikan maaf. SM pun merapikan brondolan sawit yang berserakan di jalan.

Tidak puas dengan respon permintaan maaf bahkan merapikan berondolan sawit yang di lakukan SM,dengan penuh emosi, LS memarahi SM. LS bahkan memukuli SM.Aksi pemukulan dilakukannya berulang kali ke kepala, badan hingga menampar wajah SM.
Guna menghindari beragam cacian dan aksi pemukulan dari LS, SM segera menghindar dan berlari menuju mobil temannya yang saat itu tengah terparkir. Sembari merintih kesakitan akibat terkena pukulan, SM pun luput dari aksi lanjutan dari LS.

Tidak terima mendapati dirinya telah menjadi korban pemukulan. SM pun melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke polisi Polres Aceh Singgkil. LS pun diamankan polisi. LS dijadikan tersangka yang disangkakan melanggar pasal 351 KUHP. Perkaranya pun berproses hingga tahapan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka perkara pidana ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil di Ketapang Indah.

Menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka LS yang disangka melanggar pasal 351 KUHP. Tim jaksa pidana umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang dikomandoi Kasi Pidum Irfan Lubis lantas memeriksa, mempelajari dan mengkaji berkas perkara tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penegakan hukum humanis berlandaskan hati nurani dipedomani Munandar SH.MH. Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terpanggil untuk memediasi perdamaian antara korban dan tersangka terlebih keduanya masih warga Aceh Singkil. LS pun baru pertama sekali melakukan tindak pidana.

Munandar dalam gelar perkara internal tim jaksa Pidum menyarankan perdamaian dan menginisiasi perkara itu diusulkan untuk dihentikan penuntutannya. Niatan mulia Munadar sang inisiator perdamaian membuahkan hasil. SM selaku korban mau menerima permintaan maaf dari LS. SM dengan lapang dada dan tulus memaafkan LS, pria temperamen dan arogan ini.

“29 Maret 2023, Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi,” ujar Kajari Aceh Singkil Munandar SH.MH didampingi Kasi Pidum Irfan Lubis dan Kasi Intel Budi Febriandi kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 5 April 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Munandar lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kajati Aceh Bambang Bachtiar untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana. Beliau memerintahkan Kejari Aceh Singkil untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Munandar.

Mantan Kordinator pada Kejati Riau ini menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button