Terdesak Lapar, Nekat Curi HP Tetangga
ADHYAKSAdigital.com –Bila berurusan perut lapar, apalagi status tanpa penghasilan dan pekerjaan, berbagai upaya dilakukan agar mampu mengisi perut lapar. Jalan pintas kerap menjadi solusi yang cenderung dilakukan walaupun penuh resiko dan berujung berurusan dengan aparat penegak hukum.
Di Lampung Timur, Provinsi Lampung, salah seorang pria penggangguran warga setempat harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Terdesak lapar dan kebutuhan lainnya, pria penggangguran ini nekat mencuri handphone (telepon seluler) milik tetangganya yang terletak di dalam rumah yang tengah kosong ditinggal pergi si pemilik rumah.
Kala itu, di Desa Wana, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, pria YH nekat memasuki rumah tetangganya seorang ibu rumah tangga berinisial MAN yang ditinggal sementara waktu untuk sholat di MUsholla dekat rumah.
YH mendapati ada 2 (dua) buah ponsel di dalam rumah yang sedang tercarger di atas TV. Gelap mata, YH seketika itu langsung mengambil dan membawa perg 2 HP ini dan bergegas meninggalkan lokasi agar tidak ketahuan telah melakukan aksi pencurian.
MAN, si pemilik rumah kembali seusai dari Musholla. Tanpa rasa curiga sesuatu terjadi dirumah miliknya saat ditinggal pergi. MAN tanpa sadar 2 HP miliknya telah raib.
Seiring waktu, MAN baru menyadari HP nya telah digondol maling. Instingnya curiga kepada tetangga sebelah rumahnya. Kecurigaannya pun terbukti berkat hasil investigasi yang dilakukannya, yang mencuri HP nya adalah tetangga rumahnya.
Apes bagi MAN, berharap HP bisa dikembalikan, ternyata HP telah berpindah tangan dan dijual YH. Pengakuannya, Uang dari penjualan HP digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup YH.
Tidak terima telah menjadi korban dan dirugikan secara materi, MAN lantas melaporkan tetangganya itu ke polisi Polsek Melinting, Lampung Timur.
Polisi memproses laporan itu. YH pun diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHP.
Seiring waktu, berkas perkara dan tersangka YH dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur di Sukadana guna kelanjutan proses hukum atas perkara itu.
Mendapati adanya pelimpahan berkas perkara pidana pencurian dengan tersangka YH, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lampung Timur Budi Setia Mulya SH.MH lantas memeriksa dan meneliti hingga melaporkan ke atasan terkait berkas perkara itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Nurmajayani SH MH terenyuh mendapati berkas perkara YH dari jajaran jaksa Pidum. Hati nurani Nurmajayani berbicara ketika mempelajari perkara penganiayaan ini. Dia lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan YH terhadap tetangganya MAN.
Niatan mulia Nurmajayani dan Budi Setia Mulia inisiator perdamaian membuahkan hasil. MAN selaku korban mau menerima permintaan maaf dari YH. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Nurmajayani lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Selasa 4 April 2023, usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin,” ujar Kajari Lampung Timur Nurmajayani didampingi Kasi Pidum Budi Setia Mulia kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 5 April 2023.
Dituturkan, JAM Pidum Fadil Zumhana saat itu memerintahkan Kejari Lampung Timur untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice.
Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)