Nasional

Lewat Radio, Kejari Gayo Lues Siarkan Penegakan Hukum Humanis

ADHYAKSAdigital.com –Brkeinginan keberadaan lembaga Kejaksaan, khususnya dalam pelayanan hukum dan penegakan hukumnya diketahui masyarakat luas, memanfaatkan media Radio, Kejaksaan Negeri Gayo Lues menyiarkan penegakan hukum humanis Kejaksaan dan berharap warga dan aparatur pemerintahan menjadikan Kejari Gayo Lues tempat berkonsultasi hukum terkait berbagai persoalan hukum yang berkembang.

Bertempat di Studio Radio Swara Gayo 87,6 FM, Blangkejeren, Rabu 5 April 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi didaulat sebagai nara sumber dalam bincang-bincang Podcast yang dipandu penyiar radio Milna Melyani dan Lia Fenida. Hari itu, Ismail Fahmi menyampaikan pergeseran penegakan hukum Kejaksaan atas penanganan tindak pidana ringan menuju penegakan hukum humanis.

“Penegakan hukum Kejaksaan saat ini menuju penegakan hukum yang humanis. Lewat penerapan Keadilan Restoratif, perkara pidana ringan dihentikan penuntutannya, pihak yang bertikai bersepakat damai dan saling memaafkan. Ini semata-mata agar tetap merawat silaturahmi, kebersamaan, toleransi di tengah-tengah kehidupan warga. Masyarakat harus melek hukum dan menjauhi tindak pidana,” ujar pria berbadan kekar ini.
Penerapan Keadilan Restoratif disebutkannya dengan dasar hukum Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Dia menegaskan tidak seluruh tindak pidana dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif/ restorative justice, karena terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-

“Hal tersebut dikarenakan penghentian penuntutan tersebut haruslah berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” terang Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi.
Ismail Fahmi menyampaikan, Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah berhasil menyelesaikan perkara melalui restorative justice sebanyak 10 (sepuluh) perkara, diantaranya perkara penganiayaan dan perkara pencurian, dalam menyelesaikan perkara tersebut telah melalui berbagai proses diantaranya harus ada perdamaian antara pelaku dengan korban, ekspose dengan Kajati, dan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

“Lewat Radio ini, saya mengajak seluruh pendengar untuk sadar hukum dan jangan pernah berurusan dengan hukum.Sehingga suasana gotonng royong, kondusif, toleransi dan membangun silaturahmi ditengah kehidupan warga tetap terawat,” ujar Ismail Fahmi. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button