“Jaga Desa” Kejari Bangka Tengah Tuai Apresiasi

ADHYAKSAdigital.com –Komitmen Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibawah asuhan Muhammad Husaini sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dalam mengkampanyekan anti korupsi di segala lini dan penegakan hukum humanis dalam penerapan keadilan restoratif peroleh apresiasi.
Kehadiran Kejaksaan Negeri Bangka Tengah sungguh bermanfaat bagi pemerintah daerah, aparatur pemerintahan hingga masyarakat Kabupaten Bangka Tengah, khususnya dalam pelayanan dan penegakan hukum.
Tanpa kenal lelah, Kajari Bangka Tengah Muhammad Husaini bersama tim Kejari Bangka Tengah kembali melakukan penyuluhan dan penerangan hukum kepada sejumlah aparatur pemerintah desa.Kali ini, bertempat di Gedung Serba Guna Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah, Rabu 5 April 2023. Kegiatan diikuti oleh 8 (delapan) Desa dalam lingkup Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah.
“Upaya pencegahan praktik tindak pidana korupsi gencar digalakkan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Mebudidayakan pelayanan tanpa pungutan liar kepada masyarakat dan penggunaan anggaran pembangunan pedesaan tanpa korupsi harus menjadi komitmen seluruh Kepala Desa di Kabupaten Bangka Tengah,”tegas Kajari Husaini dihadapan para kades.
Mantan Kajari Aceh Singkil ini menuturkan, pihaknya sadar adanya tanggung jawab Kejaksaan Negeri Bangka Tengah agar budaya jujur dan bebas korupsi terwujud di Bangka Tengah. Sehingga pihaknya menginisiasi agar seluruh perangkat desa mencegah praktik korupsi dalam pelayanannya. “Mari kita budayakan pelayanan bebas KKN. Pengabdian total demi pembangunan di desa dan memujudkan desa yang maju dan rakyat sejahtera,” himbaunya.
Senada, Kasi Pidum Kejari Bangka Tengah, Agung Dhedy Dwi Handes menyampaikan perubahan pergeseran penegakan hukum Kejaksaan saat ini menuju penegakan hukum yang humanis. Lewat penerapan Keadilan Restoratif, perkara pidana ringan dihentikan penuntutannya, pihak yang bertikai bersepakat damai dan saling memaafkan. “Ini semata-mata agar tetap merawat silaturahmi, kebersamaan, toleransi di tengah-tengah kehidupan warga. Masyarakat harus melek hukum dan menjauhi tindak pidana,” ujar pria peraih gelar doktor hukum ini.
Sementara itu, salah seorang perwakilan Kepala Desa mengaku terbantu atas penyuluhan dan penerangan hukum Kejari Bangka Tengah. Dia mengapresiasi komitmen Kejari Bangka Tengah dalam mewujudkan Kades se Bangka Tengah Bebas KKN. Pihaknya pun terbantu dalam melakukan konsultasi hukum tentang pengelolaan dana desa dan juga persoalan hukum yang terus berkembang dalam kehidupan sehari-hari dilingkungan warga desa.
“Terimakasih Pak Kajari atas bantuannya dalam sosialisasi hari ini. Kami juga berkomitmen dalam mengkampanyekan anti korupsi. Kami juga pastinya mendukung pembentukan Rumah Restorative Justice di seluruh desa di Bangka Tengah,” ujarnya penuh semangat. (Felix Sidabutar)




