Berawal Canda, “Duo Ajo” Berantuk

ADHYAKSAdigital.com –Persahabatan sejati dalam hubungan relasi pertemanan di kalangan kawula muda bisa tergores akibat salah satu pihak egois dan tidak mau mengalah. Namun, gesekan dalam persahabatan itu bisa diatasi bila masing-masing pihak sadar untuk saling memaafkan dan menanamkan pentingnya merajut silaturahmi.
Di Padang, Sumatera Barat, dua “Duo” orang pemuda “Ajo” yang selama ini berteman dan dianggap teman sejati harus terlibat konflik berujung aksi penganiayaan. Berawal dari keisengan diantara keduanya yang saling bercanda, namun salah satunya yang tersinggung, tersulut emosi dan akhirnya melakukan aksi penganiayaan.
Konflik kedua orang “Ajo” ini pun harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat. Syukurnya, keduanya sadar atas kesalahannya dan saling memaafkan. Duo Ajo pun kembali merajut silaturahmi dan ikrar diri menjadi “Sahabat Sejati”
Kala itu, Sabtu, 3 Desember 2022, pemuda berinisial Jul tersinggung atas ucapan bernada canda dari seorang temannya Osh perihal tagihan uang penyewaan lapangan futsal yang pernah mereka gunakan beberapa waktu lalu.
Ga tau pangkal dan ujungnya, kedua orang pemuda bersahabat ini harus terlibat konflik. Jul secara membabi buta menganiaya temannya Osh yang saat itu tengah berada di salah satu warung. Wajah dan hidung Osh terkena bogeman dari pukulan Jul, yang mengakibatkan luka memar dan lecet.
Tak terima temannya main hakim sendiri dan melakukan aksi pemukulan terhadap dirinya, Osh segera bergegas menuju kantor polisi Polsek Padang Barat. Dia melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada penyidik kepolisian.
Jul pun diamankan polisi. Jul dijadikan tersangka yang disangkakan melanggar pasal 351 KUHP. Perkaranya pun berproses hingga tahapan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka perkara pidana ke Kejaksaan Negeri Kota Padang.
Menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Jul yang disangka melanggar pasal 351 KUHP. Tim jaksa pidana umum Kejaksaan Negeri Kota Padang yang dikomandoi Kasi Pidum Budi Sastera lantas memeriksa, mempelajari dan mengkaji berkas perkara tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penegakan hukum humanis berlandaskan hati nurani dipedomani Muhammad Fatria SH.MH. Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang terpanggil untuk memediasi perdamaian antara korban dan tersangka terlebih keduanya sebelumnya berteman baik. Jul pun baru pertama sekali melakukan tindak pidana.
Fatria dalam gelar perkara internal tim jaksa Pidum menyarankan perdamaian dan menginisiasi perkara itu diusulkan untuk dihentikan penuntutannya. Niatan mulia Fatria sang inisiator perdamaian membuahkan hasil.
Osh selaku korban mau menerima permintaan maaf dari Jul. Osh dengan lapang dada dan tulus memaafkan Jul, sahabatnya itu.
“Senin, 27 Maret 2023, Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi,” ujar Kajari Kota Padang Fatria SH.MH didampingi Kasi Pidum Budi Sastera kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 5 April 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang Fatria lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kajati Sumatera Barat Yusron untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana. Beliau memerintahkan Kejari Kota Padang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Fatria.
Mantan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar ini menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)