Lagi, Kejaksaan Terapkan RJ Untuk 16 Perkara Pidana

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaaan Agung kembali diwujudkan lewat penerapan keadilan restoratif. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana Harahap menyetujui 16 (enam bbelas) perkara pidana dari usulan beberapa Kejaksaan Negeri dihentikan penuntutannya, Selasa 4 April 2023.
16 Perkara itu, yakni :
1. Tersangka ROY FIRMAN ZEBUA als ROY dari Kejaksaan Negeri Siak yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
2. Tersangka JULIANUS Pgl JUL bin NAFTALIH dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka ASMAR HARAHAP dari Kejaksaan Negeri Pasaman yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka MUNAWAR bin CUT RADEN dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka PITRIANI als ANI binti M. YUNUS dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
6. Tersangka FITRIANA als ANA binti M. YUNUS dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
7. Tersangka SULAIMAN als LEMAN bin ILYAS dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
8. Tersangka LUSRI SARUMPAET SIBARANI bin alm. NAEL SARUMPAET SIBARANI dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka BASRI bin alm BAHARUDDIN dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang disangka melanggar Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka MUDIM SYAMSUDI bin SYAMSUDI dari Kejaksaan Negeri Bengkayang yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka YOGA HENDRIAWAN bin SUSANTO dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12. Tersangka WAJIR HADJU, S.Pd alias WAJIR dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
13. Tersangka RIA SUCI UTAMI binti SURYANTO dari Kejaksaan Negeri Sarolangun yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) atau Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
14. ersangka BUCHARI NASUTION bin ZAINUDDIN NASUTION dari Kejaksaan Negeri Karimun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
15. Tersangka RIZKY SAKA PRASETYAWAN bin WAWAN dari Kejaksaan Negeri Karimun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
16. Tersangka IFNU RAZAQ bin ANZAL dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)