Nasional

Kejari Bangka Tengah “Jaga Desa” Sadar Hukum Dan Korupsi

ADHYAKSAdigital.com –Komitmen Kejaksaan bermanfaat bagi pemerintah dan warga tidak semata-mata jargon belaka. Berbagai peran kerap diaktualisasikan, bertujuan warga dan aparaturnya melek hukum dan menjauhi hukuman. Terlebih dalam upaya penegakan hukum humanis lewat Keadilan Restoratif dan pemberantasan korupsi.

Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menunjukkan komitmennya mendukung pembangunan pedesaan di Kabupaten Bangka Tengah, khususnya dalam mengawal dan menjaga pembangunan di desa dan juga sadar hukum.

Jumat, 31 Maret 2023, bertempat di Aula Kejari Bangka Tengah di Koba, Kepala Desa se Kabupaten Bangka Tengah diberi wejangan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa dan penyuluhan hukum oleh Kejari Bangka Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Muhammad Husaini didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Agung Dhedy Dwi Handes menegaskan komitmen Kejaksaan menjaga dan mengawal seluruh pembangunan di desa, mrngantisipasi secara persuasif bila ada kendala maupun gangguan dalam program pembangunan pedesaan di Kabupaten Bangka Tengah.

“Kami juga hadir memberikan penyuluhan hukum, agar warga sadar hukum. Kejari Bangka Tengah menggalakkan “Rumah Restorative Justice” sebagai tempat warga konsultasi hukum dan menghindari persoalan hukum,” ujar Kajari Husaini dalam penyampaiaan saat didaulat sebagai narasumber pada kegiatan itu.

“Kejari Bangka Tengah akan menindak bila ada unsur pidana dalam pengolaan dana desa dan pelaksanaan pembangunan di desa,”ujar Husaini menegaskan.

Dijelaskan, sosialisadi sadar hukum merupakan tindak lanjut kerjasama antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersinergi mengawal pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran.
Kedua lembaga negara tersebut mengkonsolidasikan Pos Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Nantinya, bakal ada pendampingan untuk menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan dana desa.

“JAGA DESA merupakan upaya kejaksaan mengawal dan mendampingi perangkat desa untuk memahami seluruh ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa” ujar Husaini, mantan Kajari Aceh Singkil ini.

Dia menambahkan, Pos Jaga Desa berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat. Penguatan efektivitas Pos Jaga Desa bersama Kejagung merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.

Salah satu Kepala Desa mengatakan sosialisasi kepada seluruh Kades se-Kabupaten Bangka Tengah bertujuan agar mereka memahami dan menanamkan kesadaran pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.Sehingga pemanfaatannya tepat sasaran dan tepat guna.

Dia juga memberikan apresiasi pembentukan Rumah RJ di setiap desa. Rumah RJ itu tentunya sangat membantu masyarakat dalam berkonsultasi hukum. Warga juga semakin melek hukum dan menjauhi tindak pidana.

“Kami para aparatur pemerintahan desa, mengapresiasi gagasan kejaksaan untuk memberikan pencerahan bagaimana kelola keuangan yang transparan dan Akuntabel.Disusul dengan pembentukan Rumah RJ. Kiranya kerjasama yang baik berdampingan dalam mengelola dana desa agar bermanfaat kepada masyarakat,”katanya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button