Kebanggaan! Agus Wirawan Bawa Kejari Halmahera Utara Raih Prestasi

ADHYAKSAdigital.com –Kepemimpinan Agus Wirawan Saputro selama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Maluku Utara patut diapresiasi. Apa pasal? Selama kurang lebih 2 (dua) tahun kepemimpinannya, Kejari Halmahera Utara meraih prestasi.
Selama menjabat Kepala Kejari Halut, Agus telah menuntaskan beberapa kasus korupsi diantaranya dana hibah Panwaslu Halut tahun 2015-2016 sebesar Rp 4,8 milar. Dalam pengusutan kasus tersebut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.365.861.596 dan kasus tersebut telah diputus oleh pengadilan.
Kemudian, dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Desa Teguis, Kecamatan Kao Barat, Halmahera Utara tahun 2016-2017 dengan kerugian negara sebesar Rp 729 juta.
Tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembangunan tambatan perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan, yang melekat di Dinas Perhubungan Halut tahun 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp 1.200.000.000.
Dugaan korupsi anggaran ADD dan DD Desa Wateto, Kecamatan Kao Utara, tahun anggaran 2017-2019 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.956.208.052.
Dugaan korupsi manipulasi penggajian tenaga kerja fiktif dan pengadaan seragam serta kelengkapannya tahun anggaran 2019-2022 pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Halut dengan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.
Tindak pidana korupsi manipulasi dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tahun 2021-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp 1.728.000.000.
Selain tindak pidana korupsi, ada juga bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berupa penyelamatan keuangan/kekayaan daerah sebesar Rp 1,750 miliar dari KSP Saronifero kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara dan membantu sebagai fasilitator dalam pengembalian berupa empat mobil hibah PT. NHM dari mantan Camat lingkar tambang kepada pemerintah daerah pada Agustus 2022.
Pemulihan keuangan megara dengan permohonan bantuan hukum non litigasi penagihan terhadap badan usaha tidak patuh dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 15 badan usaha sebesar Rp 450.945.626 tahun 2021, dan sebanyak 40 badan usaha sebesar Rp 694.651.166 tahun 2022.
Di bindang pidana umum berupa penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice sebanyak tujuh kali. Kasus tindak pidana umum sebanyak 161 pada tahun 2021, 57 kasus di tahun 2022, dan 41 kasus sampai dengan Maret 2023.
Penghargaan selama menjadi Kepala Kejari Halmahera Utara, diantaranya peringkat dua bidang Perdata dan Tata Usaha Negara wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara 2022. Peringkat tiga bidang pembinaan dan peringkat tiga bidang Intelijen wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara 2022.
Atas torehan prestasi itu, Agus Wirawan Saputro pun peroleh promosi jabatan. Dia diberi amanah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali. Agus berharap torehan prestasi yang dilakukannya di Halmahera Utara dapat juga diwujudkannya di Gianyar.
“Mohon doa dan dukungannya agar kepemimpinan kita sebagai Kajari Gianyar bekerja secara profesional, berintegritas dan humanis,” harap Agus Wirawan kepada ADHYAKSAdigital, Minggu 2 April 2023. (Felix Sidabutar)




