Si Bujang Anak Manja Akhirnya Bebas Dari Pidana
ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Bangka Tengah patut diapresiasi. Apa pasal? Lewat penerapan keadilan restoratif, Si Bujang, seorang tersangka tindak pidana penganiayaan akhirnya bebas dari ancaman pidana. Kejari Bangka Tengah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice atas perkara pidana penganiayaan dengan tersangka Bujang.
Bertempat di Kantor Kejari Bangka Tengah, Koba, Kamis 30 Maret 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Muhammad Husaini SH.MH dengan didampingi Kasi Pidum Dr. Agung Dhedy Dwi Handes SH.MH dan jaksa fasilitator Van Jessica SH secara resmi menyerahkan surat SKP2 Keadilan Restoratif kepada Bujang dengan disaksika tokoh masyarakat dan anggota keluarganya.
“Hari ini kita menyerahkan SKP2 RJ kepada Bujang, atas perkara penganiayaan dengan tersangka Bujang. Perkara ini telah mendapat persetujuan dari pimpinan Kejaksaan, lewat JAM Pidum Fadil Zumhana untuk dihentikan penuntutannya. Ini semua kita lakukan atas komitmen Kejari Bangka Tengah dalam penegakan hukumnya yang humanis dan berhati nurani,” terang Kajari Bangka Tengah Husaini kepada ADHYAKSAdigital.
Kajari Bangka Tengah Husaini berharap dengan penghentian perkara ini, silaturahmi di dalam keluarga besar Bujang kembali hangat. Bujang kembali merajut silaturahmi dengan orang tuanya dan juga saudara-saudaranya. Bujang dapat memperbaiki diri dan berubah sikap. “Di momen bulan suci Ramadhan ini, masing-masing pihak saling intropeksi diri dan saling memaafkan demi menatap masa depan yang lebih baik, bahagia dan sejaterah,” tutur Husaini.
Sebelumnya, Bujang, warga Namang, Bangka Tengah harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena telah melakukan aksi pemukulan terhadap El, kakak perempuannya. Aksi pemukulan itu dilakukannya karena tersulut emosi, niatannya mau menjual lahan perladangan milik kelaurga ditolak oleh orang tua dan seluruh anggota keluarganya.
Niatan Bujang saat itu ditolak orang tuanya dan juga saudari perempuannya. Pasalnya, Bujang dianggap telah menyusahkan orang tua dan keluarga. Selama ini taunya hanya foya-foya dan masih belum mandiri dan juga masih pengangguran, walaupun telah berkeluarga.
Bujang dilaporkan kakaknya ke polisi dan penyidik polisi menetapkannya sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan. Polisi menahan Bujang. Seiring waktu berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
Kajari Bangka Tengah Husaini terpanggil agar perkara itu tidak dilanjutkan ke persidangan. Husaini meminta agar adanya perdamaian dalam keluarga yang bertikai ini. Seiring waktu, Bujang dan kakaknya El pun berdamai dan saling memaafkan. Atas adanya perdamaian ini, Kajari Husaini mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan.
JAM Pidum Fadil Zumhana Harahap, atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian peuntutan atas perkara penganiayaan yang menjerat si Bujang ini. Bujang pun kini telah bebas dan kembali melanjutkan kehidupannya menuju yang lebih baik. (Felix Sidabutar)