Nasional

Bujang Si Anak “Durhaka”, Niat Jual Aset Keluarga

ADHYAKSAdigital.com –Bagi kita orang tua sudah menjadi kewajiban untuk membesarkan dan merawat anak buah hati kita. Mulai dari tumbuh kembangnya anak, pendidikan hingga memfasilitasi seluruh kebutuhan anak. Dengan harapan, anak saat dewasa kelak mampu menjadi anak yang sukses, berprestasi, memiliki pekerjaan dan berpenghasilan.

Orang tua adalah sosok yang mempunyai peran besar terhadap kehidupan seseorang anak di dunia. Memperlakukan anak dengan penuh kasih sayang sebuah keharusan. Namun, ada kesalahan pada sisi orang tua bila memanjakan anak, bahkan hingga dewasanya.

Efek dari pemanjaan yang diberikan orang tua itu mengakibatkan anak tidak mandiri, egois dan tidak menghargai orang lain, termasuk sanak saudaranya. Anak cenderung malas dan arogan, bahkan durhaka.
Pepatah mengatakan bahwa kasih sayang orang tua terhadap anaknya tidak akan lekang oleh waktu sampai akhir hayatnya. Bapak dan Ibu dengan penuh kasih sayang, tulus dan ikhlas merawat, membesarkan dan memberikan pendidikan terhadap anak-anaknya. Di beberapa peristiwa ada anak yang justru ga tau diri bahkan menjadi “Durhaka” yang ada dalam kehidupan di tengah masyarakat.

Di Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, ada sosok anak yang masuk kategori durhaka dan harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat. Apa gerangan?

Bujang seorang anak laki-laki satu-satunya dalam keluarganya. Dia begitu dimanja orang tuanya dan juga saudari perempuannya. Walaupun beranjak dewasa dan sudah berumah tangga, Bujang masih belum memiliki penghasilan alias pengangguran. Seluruh kebutuhan hidup keluarganya masih dibiayai orang tuanya. Untungnya, orang tuanya mampu.
Kala itu, Jumat, 3 Februari 2023, Bujang, warga Namang, Bangka Tengah berkunjung ke rumah orang tuanya. Dia bermaksud untuk minta izin untuk menjual salah satu aset milik orang tuanya berupa lahan perladangan. Uang dari penjualan itu rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dia dan keluarganya.

Niatan Bujang saat itu ditolak orang tuanya dan juga saudari perempuannya. Pasalnya, Bujang dianggap telah menyusahkan orang tua dan keluarga. Selama ini taunya hanya foya-foya dan masih belum mandiri dan juga masih pengangguran.

Mendapati sikap penolakan dari keluarganya, Bujang pun tersulut emosi. Dia marah-marah, mengumpat dan melontarkan kata-kata kotor kepada sejumlah anggota keluarganya saat itu. Anak yang ga tau diri ini memukul EL, salah satu saudari perempuannya. Puas melampiaskan emosinya bahkan memukul EL, Bujang beranjak pergi meninggalkan rumah orang tuanya.
Tidak terima Bujang telah memukulnya, EL lantas melaporkan saudara laki-lakinya itu ke aparat penegak hukum. Berbekal surat visum, EL mendatangi Polres Bangka Tengah dan mengadukan peristiwa yang dialaminya.

Bujang, Sang anak yang dianggap durhaka itu pun diamankan polisi. Bujang dijadikan tersangka yang disangkakan melanggar pasal 351 KUHP. Perkaranya pun berproses hingga tahapan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka perkara pidana ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah di Koba.

Menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Bujang yang disangka melanggar pasal 351 KUHP. Tim jaksa pidana umum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang dikomandoi Kasi Pidum Dr. AGUNG DHEDY DWI HANDES lantas memeriksa, mempelajari dan mengkaji berkas perkara tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penegakan hukum humanis berlandaskan hati nurani dipedomani MUHAMMAD HUSAINI SH.MH. Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah terpanggil untuk memediasi perdamaian antara korban dan tersangka terlebih keduanya masih dalam lingkungan keluarga, hubungan kakak dan adik. Bujang pun baru pertama sekali melakukan tindak pidana.

HUSAINI dalam gelar perkara internal tim jaksa Pidum menyarankan perdamaian dan menginisiasi perkara itu diusulkan untuk dihentikan penuntutannya. Niatan mulia HUSAINI sang inisiator perdamaian membuahkan hasil. EL selaku korban mau menerima permintaan maaf dari Bujang, Si kakak dengan lapang dada dan tulus memaafkan sang adek laki-lakinya ini.

“20 Maret 2023, Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi,” ujar Kajari Bangka Tengah HUSAINI SH.MH didampingi jaksa fasilitator VAN JESSICA SH.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah HUSAINI lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kejati Bangka Belitung untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana. Beliau memerintahkan Kejari Bangka Tengah untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata HUSAINI.

Mantan Kajari Aceh Singkil ni menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button