Torehkan Prestasi, Kejari Halmut Usut 4 Perkara Korupsi
ADHYAKSAdigital.com –Kinerja Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dibawah kepemimpinan Agus Wirawan Eko Saputro SH,MH patut diacungi jempol. Apa gerangan? Agus Wirawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara mampu menunjukkan prestasi jajaran bidang pidana khusus dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Dalam awal Tahun 2023, Kejari Halmahera Utara mampu mengusut 4 (empat) perkara dugaan korupsi,yakni dugaan korupsi dalam Pengelolaan Kegiatan Dana Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK) pada Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Tahun Anggaran 2019-2022 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Kemudian, dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Sewa Aset Milik Negara Tahun Anggaran 2007 – Tahun 2022 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Utara. Selanjutnya, dugaan tindak pidana korupsi pada Manipulasi dan Mark Up pada Pembayaran Gaji Personel Fiktif Dinas Satpol PP Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
“Yang ke empat, Kejari Halmahera Utara mengusut dugaan korupsi Manipulasi Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi pada Unsur Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun 2021 dan Tahun 2022 sebesar Rp. 1.728.000.000,- (satu milyar tujuh
ratus dua puluh delapan juta rupiah),” ujar Kajari Halmahera Utara Agus Wirawan kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 29 Maret 2023.
Kajari Halmahera Utara Agus Wirawan menegaskan keseriusan pihaknya dalam mengusut keempat perkara dugaan korupsi tersebut. Dia memastikan tim penyidik Pidsus bekerja secara profesional dan berintegritas.
Kajari Agus Wirawan menerangkan pihaknya telah meminta keterangan terhadap 7 orang saksi dan telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi dan Mark Up pada Pembayaran Gaji Personel Fiktif Dinas Satpol PP Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2019-2022 sebesar Rp 2 milyar.
Kajari juga mengatakan dalam proses penyelidikan telah ditemukan fakta yang menunjukkan indikasi Perbuatan Melawan Hukum terkait adanya personel fiktif pada Dinas Satpol PP Kabupaten Halmahera Utara yang mana sejumlah personel fiktif tersebut telah menerima pembayaran gaji, uang makan dan baju dinas dari Dinas Satpol PP Kabupaten Halmahera Utara.
Sementara, pada Penanganan Perkara Penyaluran BBM Subsidi pada UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Kajari mengatakan, Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara juga telah meminta keterangan terhadap 12 orang telah dan memperoleh dokumen yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi pada Unsur Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun 2021 – 2022 sebesar Rp 1.7 Milyar.
”Dalam proses penyelidikan telah ditemukan fakta terkait adanya manipulasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dengan adanya penerbitan Surat Rekomendasi fiktif oleh oknum pada UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara,” katanya. (Felix Sidabutar)