Nasional

Kejari Pandeglang Kawal Proses Hukum Anak Korban Pemerkosaan

ADHYAKSAdigital.com –Hari itu, Jumat 24 Maret 2023, suasana Posko Perlindungan Perempuan dan Anak Kejaksaan Negeri Pandeglang, Banten dikejutkan dengan kedatangan sejumlah warga. Apa gerangan?

Keberadaan Posko Perlindungan Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang ini rupanya didatangi sejumlah warga itu demi memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum atas dugaan peristiwa pidana yang dialami salah satu anggota keluarga warga setempat.

Salah seorang anak perempuan berusia 15 tahun inisial EA, warga Panimbang, Pandeglang, telah menjadi korban dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan sejumlah pria yang salah satu diantaranya adalah sepupu dari korban

“Jumat minggu lalu kita menerima keluarga koban melakukan konsultasi atas permasalahan hukum yang dialami salah seorang anak dibawah umur. Anak ini korban dari peristiwa pidana dugaan pemerkosaan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne kepada ADHYAKSAdigital, Senin 27 Maret 2023.
Pada konsultasi hari itu, pihaknya langsung memfasilitasi pihak keluarga untuk melaporkan peristiwa dugaan pemerkosaan itu ke Aparat Penegak Hukum Kepolisian Resort Pandeglang.

“Kita sarankan keluarga segera memasukkan laporannya. Kita pastinya akan berkomitmen mengawal kasus ini,” tegas Kajari Pandeglang Helena Octavianne.

Helena menjelaskan,Posko Perlindungan Perempuan dan Anak Kejaksaan Negeri Pandeglang merupakan implementasi dari Pedoman Kejaksaan nomor 1 Tahun 2021, tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

Beleid itu menjadi terobosan dalam mengatasi kekosongan hukum implementasi UU nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU Penghapusan KDRT.

“Sesuai dengan perintah Jaksa Agung RI ditindaklanjuti Kejati Banten yang kemudian kita reaalisasikan dengan pendirian posko ini, agar warga dapat memanfaatkannya auntuk berkonsultasi terkait tindak pidana yang menjadikan perempuan dan anak sebagai korban,” tuturnya.

Menurut Helena, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Pandeglang aktif dan proaktif menangani masalah-masalah yang dihadapi perempuan dan anak, khususnya di Kabupaten Pandeglang.

“Posko perempuan dan anak KN Pandeglang memberikan konsultasi permasalahan hukum termasuk untuk sekadar mencari informasi, curhat, pengaduan, diskusi, ataupun masukan lain terkait langkah hukum,”ujarnya.

Lebih lanjut Helena menyampaikan, pihaknya mengaku akan proaktif mengawasi dan mengamati insiden yang terjadi di masyarakat terkait perempuan dan anak. “Walaupun tidak ada pelaporan atau pengaduan dari korban, posko akan semaksimal mungkin menindaklanjuti pengaduan ataupun laporan dari masyarakat tentang perilaku kekerasan kepada perempuan atau anak,” tandasnya.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button