Nasional

Kejati Gorontalo Sita Uang Rp2,7 M Perkara Korupsi PJU-TS Boalemo

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Barat yang ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp2.797.949.225,35 dari tersangka atas nama Suyono.

“Senin, 20 Maret 2023, penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang uang sebesar Rp. 2.797.949.225,35 (Dua Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima Rupiah Koma Tiga Puluh Lima Sen) dari Tersangka A.n Suyono, S.E (Direktur Perusahaan Mandala Putra Prima),” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto, S.H., M.H melalui Asisten Intelijen Otto Sompotan kepada ADHYAKSAdigital, Senin 20 Maret 2023.

Dia menerangkan, penyitaan berupa barang bukti sejumlah uang ini merupakan hasil perhitungan BPKP atas Kerugian Negara pada kasus Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya, di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo tahun 2020.
Kajati menyatakan, meski telah mengembalikan barang bukti hasil Kerugian Negara, penyidik masih akan menunggu hasil persidangan pengadilan untuk mengetahui lebih jelas kerugian negara pada kasus tersebut.

Ditegaskan Purwanto Joko Irianto, hingga kini penyidik kejaksaan terus melakukan pengembangan kasus ini, dan kemungkinan besar masih akan ada tersangka baru.

Dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran pada pengerjaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya Wilayah Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo tahun 2020, Kejaksaan Tinggi telah menetapkan Suyono alias S-E sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan atau denda 1 milyar rupiah.

“Penetapan tersangkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B– 457/P.5/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 atas nama tersangka SUYONO, SE.”ujarnya.

Sebelumnya, proses penyidikannya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : Print– 244/P.5/Fd.1/03/2021 tanggal 22 Maret 2021 jo Print–02/P.5/Fd.1/01/2022tanggal 03 Januari 2022 jo Print-956/P.5/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button