Nasional

Kejagung Tutup Peluang RJ Perkara Mario Dandy Cs

ADHYAKSAdigital.com –Pemberitaan tentang adanya upaya penerapan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara pidana penganiayaan Mario Candy Cs menuai pro-kontra. Kejaksaan Agung pun bersuara dan menegaskan pihaknya menutup peluang penegakan hukum Restorative Justice atas perkara itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan sikap Kejaksaan menutup peluang penerapan restorative justice di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Kejati DKI memastikan tidak akan menawarkan penyelesaian restorative justice kepada korban maupun pelaku.

“Saya tegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu 18 Maret 2023.

Ketut menjelaskan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) sangatlah keji. Karena itu, menurutnya, perlu tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku.

“Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja No 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas terhadap para pelaku,” ujarnya.

Ketut juga menegaskan tidak akan menawarkan opsi restorative justice terhadap pacar Mario Dandy, AG, yang masih di bawah umur. Sementara itu, terkait opsi diversi yang terbuka bagi anak AG yang berkonflik dengan hukum, Ketut menjelaskan hal itu hanya bisa dilakukan jika keluarga David memberikan maaf.

“Apa yang dilakukan oleh Kajati DKI, saat itu keliru menempatkan RJ dengan diversi khusus untuk AG (sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum). Dengan mengupayakan diversi, bisa dipertimbangkan bagi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, jadi bukan RJ, karena UU Peradilan dan Perlindungan Anak mewajibkan kepada penegak hukum setiap jenjang penanganan perkara anak diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya damai dengan diversi untuk menjamin masa depan anak yang berkonflik dengan hukum,” papar Ketut.

“Itu pun syaratnya harus ada pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Jadi, kalau tidak ada, tetap dilakukan proses hukum,” tegasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button