Nasional

Dirjen PP Bangun Sinergitas Penguatan Peran Rancang Regulasi

ADHYAKSAdigital.com –Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Asep Nana Mulyana mendorong Kantor Wilayah Kemenkumham di daerah membangun sinergitas dengan seluruh stake holder, khususnya dalam penguatan Kemenkumham yang berperan merancang regulasi yang selalu dinamis sesuai dengan kebutuhan pemerintah dan masyarakat.

Hal itu disampaikan Dirjen PP Asep Nana Mulayana saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Para Perancang (Legal Drafter) seluruh Indonesia, sebagai upaya untuk Memperkuat Peran dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam Harmonisasi Regulasip.

Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid bertempat di ruang rapat Dharma Wanita Kemenkumham dan virtual melalui video conference, Jumat 17 Maret 2023. Pengarahan Dirjen PP diikuti pula oleh Sekretaris Ditjen dan Para Direktur selaku pimpinan tinggi pratama serta Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ahli Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.
Dalam kesempatan ini, Asep N Mulyana mengingatkan peran dan fungsi strategis Kumham dalam perancangan, penyusunan, penerjemahan dan pengundangan regulasi. “Peran dan fungsi tenaga perancang (legal drafter) merupakan mandatori regulasi, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 58, Pasal 97C, Pasal 97D dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Di dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, secara tegas menentukan bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan,” ujar Asep.

“Ini merupakan mandat regulasi, yang harus dijawab oleh para perancang (legal drafter) dan kita semua untuk mempersiapkan diri dengan senantitasa meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, serta kualitas profesionalitas,” ujar Asep N. Mulyana.

Lebih lanjut dikemukanan Dirjen PP, bahwa mandat regulasi itu tidak hanya terbatas pada keikutsertaan tenaga perancang, melainkan juga peran Kemenkumham dan Kantor Wilayah Kumham untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan, termasuk berbagai regulasi yang ada di daerah.

Artinya, peranan Kanwil Kumham tidak hanya terbatas pada pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, melainkan juga termasuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, termasuk Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota.

“Oleh karenanya, saya minta Para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum untuk secara pro aktif melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Rancangan Peraturan Daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” kata Asep N. Mulyana.

Untuk itulah, Dirjen PP meminta seluruh Kanwil Kemenkumham dapat menginventarisasi, serta melaporkan data dan informasi Harmonisasi Ranperda secara periodik pada setiap bulannya, termasuk keberadaan tenaga perancang yang ada di Kanwil masing-masing.

Laporan dan data tersebut akan dijadikan acuan dan dasar untuk merumuskan kebijakan secara komprehensif dalam rangka penguatan harmonisasi regulasi, baik di pusat dan daerah. Di samping itu, laporan yang disampaikan secara periodik dapat memetakan dinamika dan analisa beban kerja tenaga perancang, sehingga dapat dipetakan kebutuhan ideal tenaga perancang yang seharusnya ditempatkan pada setiap Kantor Wilayah.

Pada saat ini, tercatat sebanyak 1.571 tenaga perancang yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk yang terdapat di Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah Daerah. Tentu saja secara kuantitas, jumlah tenaga perancang seperti itu tidak sebanding dengan beban kerja dan produk regulasi yang harus diselesaikannya. Terlebih lagi apabila dibandingkan dengan banyaknya Kabupaten/Kota, yang dirasakan belum berbanding lurus dengan ketersediaan dan jejang jabatan fungsional tenaga perancang.

Dalam hal ini, Ditjen PP telah membentuk kelompok kerja (Pokja) dan penerapan zonasi sebagai salah satu solusi untuk menjawab ketimpangan antara ketersediaan tenaga perancang dengan dinamika pembentukan regulasi.

“Saya menyadari itu bukan solusi yang ideal, namun sebagai salah satu upaya untuk dapat menyelesaikan pembentukan dan harmonisasi produk-produk regulasi, yang cenderung semakin hari semakin memingkat”, ujar Asep N. Mulyana.

Oleh karenanya, Ditjen PP terus berupaya untuk memetakan jumlah tenaga perancang sesuai dengan realitas kebutuhan di lapangan. Menurut Asep, peta jalan (road map) tidak hanya memperhitungkan dari aspek kuantitas saja, melainkan yang tidak kalah pentingnya juga senantiasa harus mempertimbangkan berbagai aspek kualitatif.

“Saat ini, kami sedang berupaya untuk terus berbenah dan memperbaiki dalam rangka meningkatkan kualitas profesional kita. Beberapa upaya dan langkah untuk itu, antara lain melalui intensitas pelaksanaan berbagai bentuk dan jenis Diklat serta penyempurnaan kurikulumnya, maupun uji kompetensi dan sertifikasi yang akan dilaksanakan secara periodik, sehingga pada gilirannya akan terdapat standarisasi tenaga perancang yang berkualitas,” ucapnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button