Asep Maryono : Kepala Desa se Bangka Tengah Bebas Korupsi!

ADHYAKSAdigital.com –Upaya pencegahan praktik tindak pidana korupsi gencar digalakkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Membudidayakan pelayanan tanpa pungutan liar kepada masyarakat dan penggunaan anggaran pembangunan pedesaan tanpa korupsi menjadi komitmen seluruh Kepala Desa di Kabupaten Bangka Tengah.
Sadar adanya tanggung jawab Kejati Babel agar budaya jujur dan bebas korupsi terwujud di Kabupaten Bangka Tengah. Sehingga pihaknya, lewat Seksi Penerangan Hukum Asisten Intelijen Kejati Babel melakukan penyuluhan hukum bagi aparatur pemerintahan desa di Bangka Tengah.
Bertempat di Gedung VIP Kantor Bupati Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Koba, Rabu 15 Maret 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Asep Maryono lewat Kepala Seksi Penerangan Hukum Basuki Raharjo mengingatkan seluruh Kepala Desa se Bangka Tengah untuk tertib adiminstrasi dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.
Dia mengingatkan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Bangka Tengah untuk menempatkan skala prioritas pembangunan pedesaan dalam pengelolaan dana desa. “Skala prioritas itu harus matang dilakukan Kepala Desa dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa sesuai kebutuhan di masing-masing desanya. Sehingga pembangunan pedesaan dapat dirasakan seluruh elemen masyarakat desa,” tegas Asep Maryono melalui Kasi Penkum Basuki Raharjo.
Kabupaten Bangka Tengah terdiri dari 6 kecamatan, 7 kelurahan, 50 desa dan 70 dusun. Kecamatan Koba,Kecamatan Lubuk Besar, Kecamatan Pangkalan Baru, Kecamatan Namang, Kecamatan Sungai Selan dan Kecamatan Simpang Katis.
Penyuluhan hukum Kejati Babel hari itu diikuti oleh Bupati Bangka Tengah yang diwakili oleh Staff Ahli Pemkab Bangka Tengah serta jajaran, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab.Bangka Tengah, Camat dan Kepala Desa Se Kabupaten Bangka Tengah, Seluruh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI ) wilayah Kab.Bangka Tengah serta Tim Verifikasi Se Kabupaten Bangka Tengah. (Felix Sidabutar)