Nasional

APH Belanda Apresiasi Penegakan Hukum Humanis Kejagung

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan Agung dalam penerapan “Keadilan Restorati” dalam penanganan perkara pidana ringan ternyata tersiar hingga ke penjuru dunia. Penegakan hukum humanis Kejaksaan menuai apresiasi dari negara-negara sahabat.

Bertempat di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023, rombongan aparat penegak hukum (APH) dari Negara Belanda menyampaikan apresiasi pihaknya atas penerapan “Keadilan Restoratif” Kejagung dalam penyelesaian perkara-perkara pidana ringan.

Wakil Jaksa Agung didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menyambut delegasi Belanda yang terdiri dari Reclassering Nederland (Badan Pemasyarakatan) Belanda, Jochum Wilderman. Raymond Swenenhuis, Ferry van Aagten, Linda Biesot, Jaksa Tinggi dan Widyaiswara Sekolah Hakim dan Jaksa Belanda Studiecentrum Rechtspleging (SSR) Remco Van Tooren.
Kemudian, Leon Plas, Anne Tahapary dan. Kees – Hakim pada SSR, perwakilan Center for International Legal Cooperation (CILC). 8. Adeline Tibakweitira – Senior Project Manager CILC Emily van Rheene, Seruni Lissari dan. Paul Nijman – Akademisi Universitas Saxion di Belanda didampingi oleh tenaga ahli Jaksa Agung Fachrizal Afandi.

Dalam pertemuan ini dibahas pula kemungkinan kerja sama proyek penguatan dan pembaruan sistem peradilan pidana dan penerapan pidana alternatif guna menangani kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan yang merupakan masalah besar di Indonesia.

Penasihat Kebijakan di Reclassering Nederland Raymond Swennenhuis, memaparkan dasar pengoperasian sistem lembaga pemasyarakatan di Belanda menerapkan sanksi alternatif berupa pekerjaan sosial bagi pelaku atau pelanggar, dengan menggandeng Kejaksaan Belanda.
“Serupa, namun tak sama dengan restorative justice yang tidak menerapkan hukuman bagi pelaku, penerapan sanksi alternatif menitikberatkan pada upaya untuk mengurangi sanksi penjara, mempromosikan upaya perbaikan di masyarakat, perlindungan publik, dan mencegah pengulangan pelanggaran. Maka untuk mewujudkan sistem tersebut, diperlukan koordinasi dan kerja sama antara Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan, pemerintah kota, dinas sosial, serta organisasi masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, Widyaiswara di Sekolah Hakim dan Jaksa Belanda Studiecentrum Rechtspleging (SSR) Leon Plas memaparkan tentang struktur organisasi, fungsi, peran dan tugas Kejaksaan Belanda. Dalam kesempatan tersebut, juga didiskusikan mengenai perbandingan dan kontras model pendidikan dan pelatihan Jaksa yang berlaku di Belanda.

Adapun pertemuan tersebut merupakan kunjungan balasan pasca Desember 2023 lalu Jaksa Agung Muda Pembinaan berkunjung ke Belanda. Pertemuan ini ditutup oleh Kepala Biro Perencanaan yang menyoroti pentingnya diskusi lebih lanjut guna membahas kemungkinan kerja sama antara Kejaksaan Agung RI dengan Kejaksaan Belanda serta Reclassering dan SSR guna memperkuat peran jaksa dalam memberikan alternatif pemidanaan dalam KUHP baru. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button