Nasional

Tidak Direstui Istri, Nekat Nikahi WIL

ADHYAKSAdigital.com –Ada-ada saja aksi nekat seorang pria warga Bangka Tengah, Bangka Belitung ini. Masih berstatus sebagai pasangan suami-istri yang sah dan memiliki anak dari pernikahannya, pria di Bangka Tengah nekat menikahi wanita idaman lain (WIL). Pernikahan itu pun dipersoalkan istri sah dan berujung berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan setempat.

Pria berinisial T (33) warga Padang Mulia, Koba, Bangka Tengah nekat menikahi selingkuhannya. Pernikahan itu rupanya dipenuhi tipu muslihat “T” dalam menutupi status pernikahannya sebelumnya, dengan M (27), sehingga pernikahannya dengan WIL nya bisa dilakukannya dihadapan penghulu setempat.

Mendapati suaminya menikahi WIL nya tanpa sepengetahuannya dan juga restu darinya, M lantas melaporkan suaminya itu ke kantor polisi setempat. Suaminya disebutkan telah melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen status pernikahan keduanya, bahkan suaminya itu dilaporkan telah melakukan penelantaran anak.
Menerima pegaduan ini, Polres Bangka Tengah pun memproses laporan dari M tersebut. Dalam proses penyidikannya, Polres Bangka Tengah menetapkan T sebagai tersangka dalam tindak pidana melangsungkan pernikahan poligami tanpa persetujuan istri, melanggar ketentuan dalam Pasal 279 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Apes bagi T, selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polres Bangka Tengah juga melakukan penahanan terhadapnya. Gagal lah niatannya untuk berpoligami.

Seiring waktu, proses hukum atas perkara T yang disangkakan tindak pidana melanggar Pasal 279 KUHP . Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, perkara ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah di Koba guna proses hukum berkelanjutan.
Penegakan hukum humanis yang telah menjadi budaya Kejaksaan saat ini tertanam dalam diri Muhammad Husaini. Tergerak dilandasi hati nurani, Husaini sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah berinisiasi memediasi perdamaian pasangan suami istri ini. Penegakan hukum humanis Kejari Bangka Tengah menjadi alasan pihaknya untuk menawarkan perkara itu tidak dilanjutkan penuntutannya ke persidangan.

Niatan mulia pihaknya membuahkan hasil, T dan M saling memaafkan. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi. “ 8 Januari 2023 lalu mereka bersepakat damai dan menandatangi perjanjian perdamaian,” tutur Kajari Bangka Tengah Muhammad Husaini dengan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Agung Dhedi Dwi Handes kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 15 Maret 2023.

Atas terwujudnya perdamaian antara keduanya, Kejari Bangka Tengah mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut ke pimpinan melalui Kajati Bangka Belitung Asep Maryono untuk diteruskan ke Jaksa Agung agar disetujuinya penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang di terbitkan Kejari Bangka Tengah.
“JAM Pidum DR Fadil Zumhana Harahap SH.MH atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan kita, penghentian penuntutan. Kejari Bangka Tengah segera menerbitkan SKP2 Restorative Justice atas perkara perkawinan tanpa izin istri sah ini. Dengan demikian T bebas dari ancaman pidana. Perkara ini kita hentikan,” jelas Muhammad Husaini.

Kajari Bangka Tengah ini menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button